EKSPLOITASI ANAK DI BAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN HAM SERTA PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA ORANG TUA TERHADAP EKSPLOITASI ANAK
Kata Kunci:
Dampak Mental Anak, Pertanggung Jawaban Hukum Terhadap Orang Tua Anak, The Mental Impact on Children, Legal Accountability of Parents for ChildrenAbstrak
Judul besar jurnal ini di angkat dari seorang anak asal Cianjur yang saat ini sedang mengenyam pendidikan di bangku sekolah menang ah pertama yang mendapatkan suatu ketidak adilan dan teridentifikasi eksploitasi oleh orang tuanya sendiri. Hal ini menitik beratkan kepada seluruh pembaca bahwa anak merupakan Anugrah Tuhan yang seharusnya menikmati proses dan pelukan hangat dari sosok orang tua. Sosok orang tua yang seharusnya menjadi garda terdepan untuk keberlangsungan hidup anak ini malah tidak menunaikan tugasnya dengan sempurna sebagaimana layaknya orang tua. Adapun perlindungan hukum yang mendasari hukum eksploitasi pada anak Menurut UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002, "Pengasuhan anak ditunjukkan kepada anak yang orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anaknya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.



