“ KEABSAHAN ALAT BUKTI SURAT DALAM HUKUM ACARA PERDATA MELALUI PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK ”

Penulis

  • Danendra Hideakira Universitas Pakuan
  • Yazidil Bustomi Universitas Pakuan
  • Umrah Rahmawati Universitas Pakuan
  • Nathannael De Gheans Sinaga Universitas Pakuan
  • Farahdinny Siswajanthy Universitas Pakuan
  • Dinalara D. Butar Butar Universitas Pakuankuan

Kata Kunci:

Keabsahan, Alat Bukti, Validity, Evidence, Electronic Trial

Abstrak

Masyarakat menginginkan penyelesaian perkara yang cepat, sederhana, dan biaya rendah. Oleh karena itu, Mahkamah Agung meluncurkan layanan E-Court, didukung oleh PERMA No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik. Namun, sistem ini masih menghadapi berbagai masalah, terutama dalam pengajuan bukti surat di perkara perdata. Penelitian ini mengkaji urgensi PERMA No. 1 Tahun 2019 dan keabsahan bukti surat dalam persidangan elektronik. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan analisis konsep hukum, serta menggunakan sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PERMA No. 1 Tahun 2019 sangat penting sebagai landasan hukum administrasi perkara elektronik untuk mendukung administrasi yang profesional, transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan modern. Bukti surat dalam persidangan elektronik sah dengan mengunggah dan memverifikasi keasliannya juga dalam sidang tatap muka.

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-31