KEWENANGAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL

Penulis

  • SIFA HAZRINA ASMARANI Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin
  • ANANG SHOPHAN TORNADO Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Anak, Korban Kekerasan Seksual, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, Legal Protection, Child, Sexual Violence Victims, Regional Technical Implementation Unit for The Protection of Women and Children

Abstrak

Penelitian ini membahas kewenangan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kewenangan UPTD dalam memberikan perlindungan hukum dan potensi tumpang tindih kewenangan dengan Unit Perempuan dan Anak Kepolisian. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, teori, dan konsep. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa UPTD PPA memiliki kewenangan yang jelas dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak korban kekerasan seksual yaitu dalam hal melakukan upaya pencegahan, memberikan pelayanan dan perlindungan hukum, melakukan mediasi dan pendampingan hukum, serta melakukan pendataan dan pelaporan. Terdapat potensi tumpang tindih kewenangan antar UPTD PPA dengan Unit Perempuan dan Anak Kepolisian dalam hal pendampingan dan konseling, pelaporan dan penanganan kasus, dan pada proses penyelesaian perkara.

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-31