IMPLEMENTASI DOUBLETRACK SISTEM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023
Kata Kunci:
Pembaharuan Hukum Pidana, Double Trask System, Pengaturan, Human Rights, Strategy, GovernanceAbstrak
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan doubletrack system pada ketentuan pidana yang berada di Indonesia beserta perannya dalam urgensi pembaharuan hukum pidana di Indonesia. Dengan menggunakan penelitian normatif melalui peraturan perundang-undangan dan berbagai literatur, penulis berusaha menelaah permasalahan tersebut. Hasil dari penulisan ini menunjukan telah adanya penerapan doubletrack system dalam pengaturan pidana di Indonesia, dan krusialnya peran yang diberikan oleh doubletrack system dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesia yang menganut keseimbangan monodualistik terutama pada sektor pemidanaan baik bagi pihak yang terlibat dalam suatu peristiwa pidana ataupun bagi praktisi dan lembaga yang berhubungan dengan pemidanaan itu sendiri.



