PENERAPAN PRINSIP MUAMALAH DALAM E-COMMERCE: TINJAUAN TENTANG AKAD SALAM DAN ISTISHNA SEBAGAI SOLUSI SYARIAH
Kata Kunci:
Muamalah, e-commerce, akad salam, akad istishna’, syariah, salam contract, istishna' contract, shariaAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui inovasi tentang akad salam dan istishna’ dan implementasi akad salam dan istishna’ dalam transaksi e-commerce sebagai solusi syariah. Adapun metodologi peneltian yaitu menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan metode deskriptif. Jenis metode pengumpulan data yang digunakan adalah kepustakaan, yaitu dengan cara mengkaji jurnal, catatan, dan berita analitis yang berasal dari penelitian yang telah diterbitkan sebelumnya. Pengamatan mengenai konsep akad salam dan istisnha dijadikan sebagai sumber data sekunder. Hasil Penelitian adalah akad salam dalam kontek muamalah e-commerce mengacu pada kesepakatan atau kontrak antara penjual dan pembeli yang dilakukan secara online, dalam akad salam pembeli menyetujui untuk membeli produk atau jasa dengan harga yang disepakati pada waktu yang akan datang sama dengan konsep pre-order didunia e-commerce. Sedangakan akad istidhna’ merupakan suatu perjanjian kontrak Di mana penjual menjanjikan untuk membuat atau menyediakan produk tertentu sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati. Dalam islam akad salam dan istishna’ dilakukan dengan transparansi, kejujuran, keadilan dan tanpa eksploitasi.



