FENOMENA CALON TUNGGAL MELAWAN KOTAK KOSONG DALAM PILKADA SERENTAK KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2024 BERDASARKAN PRINSIP DEMOKRASI
Kata Kunci:
Pilkada Serentak, Calon Tunggal, Kotak KosongAbstrak
Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di Indonesia merupakan bagian dari implementasi demokrasi lokal yang mencerminkan kedaulatan rakyat. Salah satu fenomena menarik dalam Pilkada 2024 adalah munculnya calon tunggal yang melawan kotak kosong, seperti yang terjadi di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Fenomena ini menjadi perhatian, baik dari sisi regulasi, partisipasi masyarakat, maupun dampak terhadap kualitas demokrasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan munculnya calon tunggal di Kabupaten Asahan serta persepsi masyarakat terhadap hak untuk dipilih dan pengaruhnya terhadap partisipasi masyarakat. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Data diperoleh dari bahan hukum primer, seperti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015, serta Peraturan KPU terkait, dan bahan hukum sekunder berupa literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fenomena calon tunggal di Kabupaten Asahan terjadi karena monopoli partai politik yang mendukung pasangan calon petahana serta minimnya calon alternatif. Situasi ini berdampak pada persepsi masyarakat yang cenderung skeptis terhadap kualitas demokrasi, menurunnya partisipasi pemilih, dan adanya kesan bahwa kemenangan calon tunggal sudah pasti. Secara yuridis, calon tunggal memiliki landasan hukum yang kuat berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi. Meski demikian, fenomena ini mencerminkan kemunduran demokrasi karena minimnya persaingan politik dan transparansi dalam proses pencalonan. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk meningkatkan kesetaraan dalam proses pencalonan dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat lokal.



