PENDAFTARAN TANAH SECARA SISTEMATIS UNTUK KEPASTIAN HUKUM
Kata Kunci:
Pendaftaran Tanah, PTSL, Kepastian Hukum, Sertifikasi Tanah, Pengabdian MasyarakatAbstrak
Pendaftaran tanah merupakan aspek krusial dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan yang masih banyak menghadapi permasalahan administrasi pertanahan. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas oleh pemerintah bertujuan untuk mempercepat legalisasi kepemilikan tanah guna mengurangi potensi sengketa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilaksanakan di Desa Taman Sari, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan dengan tujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya sertifikasi tanah serta mendampingi mereka dalam proses pendaftaran tanah secara sistematis. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini meliputi sosialisasi, penyuluhan hukum, serta pendampingan administratif dalam pengurusan sertifikat tanah. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai manfaat sertifikasi tanah, baik dari segi perlindungan hukum, peningkatan nilai ekonomi, maupun akses terhadap pembiayaan dari lembaga keuangan. Namun, tantangan masih ditemukan dalam bentuk kurangnya dokumen kepemilikan yang dimiliki oleh warga serta pemahaman yang terbatas mengenai prosedur pendaftaran. Oleh karena itu, kolaborasi antara masyarakat, pemerintah desa, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) perlu terus ditingkatkan untuk mendukung suksesnya program PTSL dan memastikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.



