https://oaj.jurnalhst.com/index.php/jhp/issue/feedJurnal Hukum Progresif2025-02-27T16:02:04+00:00Open Journal Systemshttps://oaj.jurnalhst.com/index.php/jhp/article/view/9329PENDAFTARAN TANAH SECARA SISTEMATIS UNTUK KEPASTIAN HUKUM2025-02-04T09:26:07+00:00Bahmidbahmid1979@gmail.comAndini Sagita Lasariandinisagitalasari@gmail.com<p>Pendaftaran tanah merupakan aspek krusial dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan yang masih banyak menghadapi permasalahan administrasi pertanahan. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas oleh pemerintah bertujuan untuk mempercepat legalisasi kepemilikan tanah guna mengurangi potensi sengketa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilaksanakan di Desa Taman Sari, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan dengan tujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya sertifikasi tanah serta mendampingi mereka dalam proses pendaftaran tanah secara sistematis. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini meliputi sosialisasi, penyuluhan hukum, serta pendampingan administratif dalam pengurusan sertifikat tanah. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai manfaat sertifikasi tanah, baik dari segi perlindungan hukum, peningkatan nilai ekonomi, maupun akses terhadap pembiayaan dari lembaga keuangan. Namun, tantangan masih ditemukan dalam bentuk kurangnya dokumen kepemilikan yang dimiliki oleh warga serta pemahaman yang terbatas mengenai prosedur pendaftaran. Oleh karena itu, kolaborasi antara masyarakat, pemerintah desa, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) perlu terus ditingkatkan untuk mendukung suksesnya program PTSL dan memastikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.</p> <p> </p> <p> </p>2025-02-27T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2025 Jurnal Hukum Progresifhttps://oaj.jurnalhst.com/index.php/jhp/article/view/9462PENCEGAHAN TINDAKAN BULLYING DI LINGKUNGAN SEKOLAH2025-02-14T04:43:31+00:00Surianisurianisiagian02@gmail.comNadia Aulya Putridindasitumorang05@gmail.comDinda Agustin Situmorangguest@jurnalhst.comAkhirman Laiaguest@jurnalhst.comNabila Simatupangguest@jurnalhst.comRaissa Dumichenguest@jurnalhst.com<p>Bullying di lingkungan sekolah merupakan permasalahan serius yang berdampak negatif pada psikologis, sosial, dan akademik siswa. Artikel ini membahas faktor penyebab, dampak, serta strategi pencegahan dan penanganan bullying di sekolah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif yang dilakukan melalui sosialisasi di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Al-Washliyah Kisaran. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman siswa mengenai bullying masih terbatas, namun meningkat setelah adanya sosialisasi. Upaya pencegahan yang melibatkan sekolah, guru, orang tua, dan siswa menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bullying. Edukasi, kebijakan anti-bullying, serta penguatan literasi digital diperlukan untuk mengatasi permasalahan ini.</p> <p><em>Bullying in schools is a serious issue that negatively impacts students' psychological, social, and academic well-being. This article discusses the causes, effects, and strategies for preventing and addressing bullying in schools. The study employs a qualitative approach with a descriptive method through socialization activities at Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Al-Washliyah Kisaran. The findings indicate that students' understanding of bullying was initially limited but improved after the socialization program. Preventive efforts involving schools, teachers, parents, and students are essential to creating a safe and bullying-free environment. Education, anti-bullying policies, and strengthening digital literacy are crucial in tackling this issue.</em></p>2025-02-27T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2025 Jurnal Hukum Progresifhttps://oaj.jurnalhst.com/index.php/jhp/article/view/9409AKIBAT HUKUM KETERLIBATAN ANAK DALAM GENG MOTOR2025-02-10T12:26:47+00:00Surianisurianisiagian02@gmail.comTeguh Sangkot Hasibuanteguhhasibuan44@gmail.comTsaabitah Adelfiyah Eltristsaabitahadelfiyaheltris@gmail.comCahaya Mutiaracahayamutiara204@gmail.comTrisdayantitrisdayanti649@gmail.comKhoiriah Ismaini Simangunsongriasima4@gmail.comMarthin Felix Hiro Juan Simatupangmarthinfelixhirojuansimatupang@gmail.com<p>Fenomena keterlibatan anak dalam geng motor menjadi permasalahan sosial yang mengkhawatirkan, karena tidak hanya berdampak pada perkembangan psikologis anak, tetapi juga membawa konsekuensi hukum yang serius. Artikel ini membahas faktor-faktor yang menyebabkan anak tergabung dalam geng motor, regulasi hukum yang mengatur keterlibatan mereka, serta sanksi hukum yang dapat dikenakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Melalui penelitian kualitatif dengan metode deskriptif, data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan studi literatur, dengan fokus pada sosialisasi di SMA Muhammadiyah 8 Asahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kurangnya pemahaman hukum serta pengaruh lingkungan menjadi faktor utama keterlibatan anak dalam geng motor. Upaya pencegahan melalui edukasi, peran keluarga, sekolah, serta aparat penegak hukum menjadi solusi penting untuk mengurangi angka keterlibatan anak dalam geng motor dan mencegah dampak hukum yang lebih besar.</p> <p><em>The phenomenon of children's involvement in motorcycle gangs has become an alarming social issue, as it not only impacts their psychological development but also carries serious legal consequences. This article discusses the factors that drive children to join motorcycle gangs, the legal regulations governing their involvement, and the legal sanctions applicable under Law No. 11 of 2012 on the Juvenile Criminal Justice System (UU SPPA). Using a qualitative research approach with a descriptive method, data was collected through observations, interviews, and literature studies, focusing on socialization efforts at SMA Muhammadiyah 8 Asahan. The findings indicate that a lack of legal awareness and environmental influences are the main factors contributing to children's involvement in motorcycle gangs. Preventive efforts through education, the role of families, schools, and law enforcement agencies are crucial solutions to reduce the number of children involved in motorcycle gangs and prevent more severe legal consequences.</em></p>2025-02-27T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2025 Jurnal Hukum Progresifhttps://oaj.jurnalhst.com/index.php/jhp/article/view/9430PERKAWINAN ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM2025-02-12T01:48:26+00:00Surianisurianisiagian02@gmail.comArum Tsabitah.Sarumtsabitah16@gmail.com<p>Perkawinan anak merupakan permasalahan sosial dan hukum yang masih terjadi di Indonesia, meskipun telah ada regulasi yang mengatur batas usia minimal pernikahan. Faktor utama yang mendorong praktik ini meliputi tekanan sosial dan budaya, faktor ekonomi, serta rendahnya tingkat pendidikan. Meskipun Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah menetapkan usia minimal pernikahan menjadi 19 tahun, celah hukum berupa mekanisme dispensasi masih memungkinkan terjadinya perkawinan anak. Dampak dari praktik ini sangat luas, mencakup hilangnya hak anak atas pendidikan, peningkatan risiko kesehatan akibat kehamilan dini, serta keterbatasan kesempatan ekonomi dan sosial. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif melalui sosialisasi di SMA Negeri 4 Kisaran guna meningkatkan kesadaran siswa tentang aspek hukum dan dampak perkawinan anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman siswa mengenai perkawinan anak masih terbatas sebelum sosialisasi, namun meningkat setelah kegiatan berlangsung. Oleh karena itu, diperlukan upaya kolaboratif antara pemerintah, sekolah, dan masyarakat dalam mengedukasi serta menegakkan regulasi guna mengurangi angka perkawinan anak di Indonesia.</p> <p><em>Child marriage is a social and legal issue that still persists in Indonesia, despite the existence of regulations setting the minimum age for marriage. The primary factors driving this practice include social and cultural pressures, economic factors, and low levels of education. Although Law Number 16 of 2019 has set the minimum marriage age at 19, legal loopholes, such as the dispensation mechanism, still allow child marriage to occur. The impacts of this practice are vast, including the loss of children’s right to education, increased health risks due to early pregnancy, and limited economic and social opportunities. This study uses a descriptive qualitative method through socialization at SMA Negeri 4 Kisaran to raise student awareness about the legal aspects and impacts of child marriage. The results show that students’ understanding of child marriage was limited before the socialization, but it improved after the activity. Therefore, collaborative efforts between the government, schools, and society are needed to educate and enforce regulations to reduce the incidence of child marriage in Indonesia.</em></p>2025-02-27T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2025 Jurnal Hukum Progresif