https://oaj.jurnalhst.com/index.php/jhp/issue/feedJurnal Hukum Progresif2026-04-29T15:51:12+00:00Open Journal Systemshttps://oaj.jurnalhst.com/index.php/jhp/article/view/21015PERLINDUNGAN TERHADAP PEKERJA BERKAITAN TERJADINYA PENUTUPAN PERUSAHAAN (LOCK OUT) YANG DILAKUKAN OLEH PENGUSAHA2026-04-14T06:11:44+00:00Alpiannoralpiannor94@gmail.comSaprudinsaprudin@ulm.ac.id<p>Tindakan penutupan perusahaan (lock out) yang dilakukan secara sepihak oleh pengusaha merupakan persoalan krusial dalam hubungan industrial di Indonesia. Praktik tersebut kerap menimbulkan ketidakadilan bagi pekerja, terutama dalam hal kehilangan pekerjaan, pemutusan hak atas upah, serta absennya kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi pekerja dalam menghadapi lock out, serta menelaah upaya hukum yang dapat ditempuh guna mempertahankan hak-haknya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Sumber data terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Penelitian ini bersifat preskriptif, sehingga tidak hanya mendeskripsikan permasalahan hukum, tetapi juga memberikan rekomendasi normatif atas kelemahan sistem perlindungan yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pekerja dalam konteks lock out masih lemah, baik dari aspek normatif (substansi hukum), institusional (peran lembaga), maupun substantif (pemenuhan hak secara konkret). Mekanisme penyelesaian sengketa, baik melalui jalur non-litigasi (bipartit, mediasi, konsiliasi) maupun jalur litigasi (Pengadilan Hubungan Industrial), belum mampu memberikan keadilan yang cepat, efektif, dan berpihak pada pekerja. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi norma hukum yang lebih spesifik mengenai lock out, peningkatan kapasitas kelembagaan penegakan hukum ketenagakerjaan, serta kebijakan afirmatif untuk menjamin perlindungan pekerja dalam situasi ketidakpastian hubungan kerja. Perlindungan hukum terhadap pekerja dalam konteks ini harus diwujudkan dalam kerangka hukum ketenagakerjaan yang berkeadilan dan menjamin keseimbangan antara kepentingan ekonomi pengusaha dan hak dasar pekerja.</p> <p><em>Unilateral company closures (lock outs) initiated by employers represent a critical issue within Indonesia’s industrial relations framework. This practice often results in injustice toward workers, especially in terms of job termination, cessation of wage entitlements, and lack of legal certainty. This research aims to analyze the forms of legal protection available to workers affected by lock outs and to examine the legal remedies they may pursue to defend their rights. This study employs a normative juridical research method, using statutory, conceptual, and comparative approaches. The data sources consist of primary, secondary, and tertiary legal materials. The research is prescriptive in nature, not only identifying legal issues but also offering normative recommendations to address the existing weaknesses in the protection system. The findings indicate that legal protection for workers in the context of lock outs remains inadequate across normative (legal substance), institutional (the role of enforcement agencies), and substantive (the actual fulfillment of rights) aspects. Dispute resolution mechanisms, whether non-litigation (bipartite, mediation, conciliation) or litigation (Industrial Relations Court), have not been able to deliver swift, effective, and equitable justice for workers. Hence, there is a need to reformulate more specific legal norms regarding lock outs, strengthen labor law enforcement institutions, and implement affirmative policies to ensure the protection of workers’ rights in uncertain employment conditions. Legal protection in this context must be realized within a just labor law framework that balances the economic interests of employers and the fundamental rights of workers.</em></p>2026-04-29T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2026 Jurnal Hukum Progresifhttps://oaj.jurnalhst.com/index.php/jhp/article/view/21141IMPLEMENTASI PRINSIP KEADILAN DALAM PEMUNGUTAN PAJAK DI INDONESIA2026-04-18T12:48:05+00:00Kayla Puti Ramadhanikayla.205230381@stu.untar.ac.id<p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi prinsip keadilan dalam sistem pemungutan pajak di Indonesia serta mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi dan upaya yang dapat dilakukan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih adil. Prinsip keadilan merupakan aspek fundamental dalam perpajakan karena menentukan legitimasi pemungutan pajak serta mempengaruhi tingkat kepatuhan wajib pajak. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual yang didukung oleh studi kepustakaan terhadap buku dan artikel jurnal terkait perpajakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif prinsip keadilan telah diakomodasi dalam peraturan perpajakan di Indonesia, antara lain melalui penerapan tarif progresif dan sistem self-assessment, namun dalam praktiknya implementasi prinsip tersebut masih belum optimal. Berbagai kendala yang dihadapi meliputi rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak, kompleksitas regulasi perpajakan, ketimpangan dalam penegakan hukum, serta kurangnya transparansi dalam pengelolaan pajak. Selain itu, perkembangan ekonomi digital juga menimbulkan tantangan baru dalam penerapan prinsip keadilan perpajakan. Oleh karena itu, diperlukan upaya berupa reformasi regulasi, penguatan penegakan hukum, peningkatan transparansi, pemanfaatan teknologi digital, serta peningkatan edukasi perpajakan kepada masyarakat, karena keadilan dalam perpajakan tidak hanya bergantung pada aspek normatif, tetapi juga pada efektivitas implementasi dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan.</p>2026-04-29T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2026 Jurnal Hukum Progresifhttps://oaj.jurnalhst.com/index.php/jhp/article/view/21122ANALISIS YURIDIS TUMPANG TINDIH ZEE DAN LANDAS KONTINEN INDONESIA-MALAYSIA DI LAUT SULAWESI BERDASARKAN UNCLOS 19822026-04-18T02:07:17+00:00Muhammad Daffa Anandaanandadaffa105@gmail.comNaisyah Zahra Maulidiyahnaisyahzahra14@gmail.comDivana Pramesurydivanapramesury@gmail.com<p>Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) merupakan wilayah laut yang memiliki nilai strategis karena mengandung potensi sumber daya alam yang melimpah, sehingga sering menimbulkan tumoang tindih klaim antarnegara yang berdekatan. Ketentuan Pasal 57 Unites Nation Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) menetapkan bahwa lebar ZEE tidak boleh lebih dari 200 mill laut dari garis pangkal, yang dalam praktiknya dapat menimbulkan irisan klaim apabila jarak antarnegara kurang dari 400 mill laut. Kondisi tersebut berpotensi memicu sengketa delimitasi maritim, termasuk dalam konteks Indonesia dan Malaysia di Laut Sulawesi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penyelesaian sengketa tumpang tindih batas ZEE menurut hukum Internasional serta mengkanji efektivitas penyelesaian melalui jalur non-ligitasi dibandingkan litigasi internasional. Metode penelitian yang digunakan merupakan penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukan bahwa penyelesaian sengketa delimitasu ZEE berdasarkan Pasal 74 UNCLOS 1982 harus dilakukan dengan cara perjanjian internasional guna mencapai solusi yang adil (equaitable solution). Mekanisme yang dapat ditempuh melalui negosiasi, mediasi, arbitrase, maupun penyelesaian melalui Mahkamah Internasional.</p> <p><em>The Exclusive Economic Zone (EEZ) is a maritime area of strategic importance due to its abundant natural resource potential, often leading to overlapping claims between adjacent countries. Article 57 of the United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) stipulates that the EEZ shall not extend beyond 200 nautical miles from the baseline. In practice, overlapping claims can arise if the distance between countries is less than 400 nautical miles. This situation has the potential to trigger maritime delimitation disputes, including in the context of Indonesia and Malaysia in the Sulawesi Sea. This study aims to analyze the mechanism for resolving overlapping EEZ boundary disputes under international law and to assess the effectiveness of non-litigation approaches compared to international litigation. The research method used is normative legal research through statutory and conceptual approaches. The results of the study indicate that the resolution of EEZ delimitation disputes under Article 74 of UNCLOS 1982 must be carried out through international agreements to achieve an equitable solution. Mechanisms that can be pursued include negotiation, mediation, arbitration, and resolution through the International Court of Justice. </em></p>2026-04-29T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2026 Jurnal Hukum Progresifhttps://oaj.jurnalhst.com/index.php/jhp/article/view/21085PROBLEMATIKA PENEGAKAN HUKUM PAJAK TERHADAP WAJIB PAJAK UMKM DALAM SISTEM SELF-ASSESSMENT DI INDONESIA2026-04-16T09:58:59+00:00Arqily Rafif Zidanearqily.205230310@stu.untar.ac.id<p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis problematika penegakan hukum pajak terhadap wajib pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam sistem self-assessment di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem self-assessment menuntut tingkat kemandirian dan pemahaman yang tinggi dari wajib pajak, sementara dalam praktiknya sebagian besar pelaku UMKM masih menghadapi keterbatasan dalam aspek literasi perpajakan dan administrasi. Selain itu, penegakan hukum pajak terhadap UMKM juga menghadapi dilema antara pendekatan represif dan persuasif, yang menyebabkan ketidakkonsistenan dalam penerapan hukum. Berbagai kendala seperti kompleksitas regulasi, keterbatasan pengawasan, serta rendahnya kesadaran pajak turut mempengaruhi efektivitas penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih adaptif melalui penguatan edukasi, penyederhanaan regulasi, serta penegakan hukum yang proporsional untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak UMKM dalam sistem self-assessment.</p> <p><em>This study aims to analyze the problems of tax law enforcement against Micro, Small, and Medium Enterprises (MSMEs) taxpayers within the self-assessment system in Indonesia. This research employs a normative juridical method using statutory and conceptual approaches. The results show that the self-assessment system requires a high level of independence and understanding from taxpayers, while in practice most MSME actors still face limitations in tax literacy and administrative capacity. In addition, tax law enforcement toward MSMEs encounters a dilemma between repressive and persuasive approaches, leading to inconsistency in legal implementation. Various constraints such as regulatory complexity, limited supervision, and low tax awareness also affect the effectiveness of law enforcement. Therefore, a more adaptive approach is required through strengthening tax education, simplifying regulations, and implementing proportional law enforcement to improve MSME taxpayer compliance within the self-assessment system.</em></p>2026-04-29T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2026 Jurnal Hukum Progresifhttps://oaj.jurnalhst.com/index.php/jhp/article/view/21016PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN HAK LINTAS DAMAI: 2026-04-14T06:50:31+00:00Dzaky Danuharthadzakydanuhartha01@gmail.comRahma Adzkiaadzkiakph@gmail.comYurika Sakinahyurikasakinah00@gmail.com<p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kualifikasi yuridis pelanggaran hak lintas damai oleh kapal tanker MT Arman 114 di perairan Natuna Utara serta mengevaluasi efektivitas penerapan sanksi pidana dan penyitaan aset (confiscation) dalam memperkuat kedaulatan penegakan hukum maritim Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan MT Arman 114, yang meliputi ship-to-ship transfer ilegal dan pembuangan limbah (dumping) di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), merupakan pelanggaran nyata terhadap Pasal 19 ayat (2) UNCLOS 1982 yang mengubah status lintasan menjadi tidak damai. Penegakan hukum melalui sanksi pidana dan perampasan kapal beserta muatannya berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 terbukti efektif sebagai instrumen asset recovery dan memberikan efek jera (deterrent effect) bagi pelaku kejahatan maritim transnasional. Putusan ini menjadi preseden penting dalam menggeser paradigma penegakan hukum maritim Indonesia dari retributif menuju restoratif sekaligus menegaskan wibawa hukum Indonesia di wilayah strategis Natuna Utara.</p> <p><em>This study aims to analyze the juridical qualification of innocent passage violations by the MT Arman 114 tanker in North Natuna waters and to evaluate the effectiveness of criminal sanctions and asset confiscation in strengthening Indonesia's maritime law enforcement sovereignty. The research method employed is normative legal research with a statutory approach and a case study approach. The results indicate that MT Arman 114's actions, including illegal ship-to-ship transfers and waste dumping in the Exclusive Economic Zone (EEZ), constitute a clear violation of Article 19 paragraph (2) of UNCLOS 1982, which renders the passage non-innocent. Law enforcement through criminal sanctions and the confiscation of the vessel and its cargo based on Law No. 32 of 2009 has proven effective as an asset recovery instrument and provides a significant deterrent effect against transnational maritime crimes. This judicial decision serves as a vital precedent in shifting Indonesia's maritime law enforcement paradigm from retributive to restorative while reaffirming Indonesia's legal authority in the strategic region of North Natuna.</em></p>2026-04-29T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2026 Jurnal Hukum Progresifhttps://oaj.jurnalhst.com/index.php/jhp/article/view/21228PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM BARU DI KABUPATEN BOGOR DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH2026-04-22T07:23:32+00:00Jacqueline Yemimajacquelineyemima@gmail.comJojor Lamsihar Manalujojor.lamsihar@atmajaya.ac.id<p>Pembentukan daerah otonom baru merupakan kewenangan Pemerintah, namun demikian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penggabungan, dan Penghapusan daerah Otonom, untuk membentuk suatu daerah otonom baru harus dilakukan secara demokratis, dan memenuhi syarat-syarat administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan dari penelitian ini agar mengetahui pelaksanaan pembentukan Daerah Otonom Baru di Kabupaten Bogor berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, mengetahui dan menganalisa hambatan yang dihadapi pemerintah dalam melaksanakan pembentukan Daerah Otonom baru di Kabupaten Bogor dan bagaimana upaya untuk menghadapinya. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu menggambarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori – teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum yang menyangkut permasalahan tersebut. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Analisis data dilakukan dengan analisis kualitatif. Pelaksanaan pembentukan Daerah Otonom Baru di Kabupaten Bogor dimulai dari Pemerintah daerah provinsi dan DPRD Jawa Barat, DPRD dan Gubernur secara resmi mengusulkan kepada Pemerintah Pusat, kegiatan survey kemauan politik dari pemerintah daerah dan masyarakat yang bersangkutan, dan usulan kepada Pemerintah cq Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah melalui Gubernur dengan dilampirkan hasil penelitian daerah dan persetujuan DPRD Kabupaten / Kota serta persetujuan Propinsi yang dituangkan dalam Keputusan DPRD Propinsi.</p>2026-04-29T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2026 Jurnal Hukum Progresifhttps://oaj.jurnalhst.com/index.php/jhp/article/view/21138KETIMPANGAN DALAM PENETAPAN UPAH MINIMUM : ANALISIS KRITIS PERSPEKTIF HUKUM KETENAGAKERJAAN2026-04-18T12:01:18+00:00Kayla Puti Ramadhanikayla.205230381@stu.untar.ac.id<p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketimpangan dalam penetapan upah minimum di Indonesia dari perspektif hukum ketenagakerjaan serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya ketimpangan tersebut dan upaya yang dapat dilakukan untuk mewujudkan sistem pengupahan yang lebih adil. Upah minimum merupakan instrumen penting dalam perlindungan pekerja, namun dalam praktiknya masih ditemukan ketimpangan yang cukup signifikan baik antar daerah maupun antar sektor. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual yang didukung oleh studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif prinsip keadilan telah diakomodasi dalam regulasi ketenagakerjaan, namun implementasinya belum optimal karena dipengaruhi oleh faktor ekonomi, lemahnya posisi tawar pekerja, kompleksitas kebijakan, serta kurangnya pengawasan. Selain itu, perkembangan ekonomi global dan perubahan struktur pasar kerja turut memperbesar potensi ketimpangan dalam sistem pengupahan. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang komprehensif melalui perbaikan regulasi, penguatan peran pekerja, peningkatan pengawasan, serta penyesuaian kebijakan terhadap perkembangan ekonomi agar tercipta sistem pengupahan yang lebih adil dan berkeadilan sosial.</p>2026-04-29T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2026 Jurnal Hukum Progresifhttps://oaj.jurnalhst.com/index.php/jhp/article/view/21121TINJAUAN HUKUM ATAS PENERAPAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) DALAM TRANSAKSI E COMMERCE2026-04-18T01:36:42+00:00Sthasia Lintongsthasia.205230191@stu.untar.ac.id<p>Perkembangan e commerce di Indonesia yang semakin pesat membuat pemerintah perlu menyesuaikan cara penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan pola transaksi yang berlangsung secara digital. Artikel ini mengkaji dari sisi hukum bagaimana PPN diterapkan dalam transaksi jual beli di platform marketplace, berdasarkan UU PPN dan peraturan pelaksananya, termasuk Peraturan Menteri Keuangan terkait perpajakan e commerce.Hasil kajian menunjukkan bahwa secara prinsip, PPN untuk e commerce tidak berbeda dengan transaksi konvensional, namun peran marketplace sebagai pemungut pajak menjadi lebih dominan. Dalam praktiknya, penerapan PPN di sektor ini masih menghadapi kendala, seperti kebingungan pelaku usaha terhadap aturan, beban administrasi bagi platform, dan kebutuhan perlindungan data konsumen. Artikel ini berusaha memberikan penjelasan yang lebih mudah dipahami mengenai mekanisme PPN dalam transaksi e commerce, sekaligus mendorong perbaikan regulasi dan peningkatan pemahaman perpajakan di kalangan pelaku usaha digital.</p> <p><em>The rapid growth of e commerce in Indonesia has led the government to adapt the way Value Added Tax (VAT) is applied to digital transactions. This article examines the legal aspects of VAT implementation in online marketplace transactions, based on the VAT Law and its implementing regulations, including Minister of Finance rules on e commerce taxation.The study finds that, in principle, VAT for e commerce is similar to traditional transactions, but the role of marketplaces as tax collectors is more prominent. In practice, challenges still exist, such as confusion among business actors regarding the rules, administrative burdens on platforms, and the need for stronger consumer data protection. This article aims to provide a clearer and more accessible explanation of how VAT works in e commerce transactions, while encouraging improvements in regulation and a better understanding of tax obligations among digital business actors.</em></p>2026-04-29T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2026 Jurnal Hukum Progresifhttps://oaj.jurnalhst.com/index.php/jhp/article/view/21055OPTIMALISASI PENEGAKAN HUKUM PAJAK BERDASARKAN ATURAN DAN REGULASI PERPAJAKAN DALAM MENINGKATKAN PENERIMAAN NEGARA2026-04-15T11:29:42+00:00Muhammad Irfanmuhammad.205230134@stu.untar.ac.id<p>Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang membiayai pembangunan, namun realisasinya belum optimal akibat penghindaran pajak, kompleksitas aturan, dan rendahnya pemahaman masyarakat. Meski regulasi dan sanksi telah jelas, efektivitas penegakan hukum sangat menentukan dalam mendorong kepatuhan, baik melalui tindakan tegas maupun pencegahan. Penelitian ini menerapkan pendekatan kualitatif dengan menggunakan metode studi pustaka sebagai dasar analisis. Hasil dari penelitian ini yakni Pajak menjadi sumber utama pembiayaan negara yang pelaksanaannya harus berlandaskan hukum agar adil, transparan, dan memberikan kepastian. Hukum pajak mengatur hubungan antara negara dan wajib pajak sekaligus menjadi pedoman dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala, seperti rendahnya kepatuhan, kompleksitas regulasi, serta keterbatasan pemahaman masyarakat. Penegakan hukum melalui sanksi administratif dan pidana, didukung prinsip keadilan, kepastian, kemudahan, dan efisiensi, serta upaya reformasi dan digitalisasi, menjadi langkah penting untuk memperbaiki sistem.</p> <p><em>Taxes are the primary source of state revenue that finances development, but their realization is suboptimal due to tax evasion, regulatory complexity, and low public understanding. Although regulations and sanctions are clear, effective law enforcement is crucial in encouraging compliance, both through firm action and prevention. This research employs a qualitative approach using a literature review method as the basis for analysis. The results show that taxes are the primary source of state funding, and their implementation must be based on law to ensure fairness, transparency, and certainty. Tax law regulates the relationship between the state and taxpayers and serves as a guideline for fulfilling tax rights and obligations. However, its implementation still faces various obstacles, such as low compliance, regulatory complexity, and limited public understanding. Law enforcement through administrative and criminal sanctions, supported by the principles of justice, certainty, convenience, and efficiency, along with reform and digitalization efforts, is a crucial step towards improving the system.</em></p>2026-04-29T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2026 Jurnal Hukum Progresif