PENERAPAN EXTRADISI OLEH NEGARA ASAL TERHADAP PERUSAHAAN MULTINASIONAL YANG MELANGGAR HAM

Penulis

  • Ananta Mahatyanto Universitas Indonesia

Kata Kunci:

Pengawasan Extraterritorial, Perusahaan Multinasional, Extradisi

Abstrak

Seiring dengan berkembangnya zaman terutama dalam perkembangan perekonomian, banyak negara telah menerapkan praktek investasi asing. Dimana Negara Asing melakukan Investasi terhadap negara penerima investasi, salah satu cara yang dilakukan adalah membentuk Perusahaan multinational yang disepakati oleh kedua belah pihak negara dan berkedudukan hukum di negara penerima modal setempat atau disebut juga negara tuan rumah. Terhadap hal itu tentunya timbul kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh negara asing dan perusahaan multinasional sehingga tercipta nya ketertiban hukum serta pemenuhan objektif dari negara tuan rumah. Akan hal tersebut negara pemodal asing atau kita sebut juga negara asal, mempunyai kewajiban mengawasi dan mengendalikan perusahaan multinasional yang berkedudukan di luar wilayahnya agar tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap kewajiban dan menegakan hukum terhadap perusahaan multinasional, terutama pada kewajiban perusahaan multinasional untuk menghormati dan mentaati hak asasi manusia, pengawasan itu disebut sebagai pengawasan extraterritorial. Bentuk penegakan hukum pengawasan extraterritorial dalam hal ini akan difokuskan kepada tuntutan hukum nasional terhadap pelanggaran hak asasi masnuia yang akan dikembangkan prosesnya dengan extradisi oleh negara asal terhadap perusahaan multinasional yang melanggarnya.

As time goes by, especially in economic development, many countries have implemented foreign investment practices. Where a foreign country invests in a country receiving investment, one way to do this is to form a multinational company that is agreed upon by both countries and has legal domicile in the country receiving the local capital, also known as the host country. With this, of course, obligations arise that must be fulfilled by foreign countries and multinational companies so that legal order is created and the host country fulfills its objectives. In this regard, the foreign investment country or what we also call the homestate, has the obligation to supervise and control multinational companies domiciled outside its territory so that they do not violate their obligations and enforce the law against multinational companies, especially the obligations of multinational companies to respect and obey human rights. this supervision is referred to as extraterritorial control. The form of extraterritorial control law enforcement in this case will focus on national legal demands for violations of human rights which will be developed into a process with extradition by the homestate against multinational companies that violate them.

Unduhan

Diterbitkan

2025-05-30