POLITIK HUKUM UNTUK MENINGKATKAN EKOSISTEM INVESTASI DAN KEGIATAN BERUSAHA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA

Penulis

  • Reformanda Plasthon Paruntungan Sihombing Universitas Indonesia

Kata Kunci:

Politik Hukum, Peningkatan Ekosistem Investasi Dan Kegiatan Berusaha, Undang-Undang Cipta Kerja

Abstrak

Indonesia tengah berada di jalur menuju zaman keemasannya pada tahun 2045 dengan mengusung visi Indonesia Emas 2045, yang menargetkan untuk menjadi negara dengan pendapatan tinggi pada tahun 2040 serta mencatatkan diri dalam 5 besar negara dengan ekonomi teratas di dunia. Namun, ekonomi Indonesia tengah menghadapi dampak stagnasi ekonomi global yang nyata. International Monetary Fund (IMF) awalnya memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia sekitar 6% pada tahun 2022 (WEO, Oktober 2021), tetapi perkiraan ini telah direvisi secara signifikan ke bawah. Berdasarkan pengumpulan data dari Survei Bloomberg, laporan IMF (WEO, Oktober 2022), serta analisis oleh Bank Dunia dan Asian Development Bank menunjukkan pertumbuhan ekonomi Indonesia kini diproyeksikan hanya berada di kisaran 5,1% hingga 5,3% pada tahun 2022, dan diperkirakan akan terus menurun hingga 4,8% pada tahun 2023. Pada saat yang sama, tekanan inflasi mulai terasa, dengan laju inflasi mendekati 6% secara tahunan pada akhir triwulan III tahun 2022, dibandingkan dengan sekitar 3% pada triwulan I di tahun yang sama. Ketidakpastian ekonomi global yang sangat tinggi, yang sebagian besar dipengaruhi oleh faktor geopolitik, menimbulkan risiko terhadap prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia dan dapat menyebabkan peningkatan inflasi. Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan kebijakan dan langkah strategis Cipta Kerja yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait. Oleh karena itu, diperlukan penyusunan dan penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja agar menjamin peluang pekerjaan yang luas bagi masyarakat Indonesia di setiap wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga hak untuk memperoleh kehidupan yang layak dapat terpenuhi.

Indonesia is on the path to its golden age in 2045 with the vision of Indonesia Emas 2045, which aims to achieve high-income country status by 2040 and enter the top 5 economies in the world. However, Indonesia's economy is facing the impact of real global economic stagnation. The International Monetary Fund (IMF) initially forecast Indonesia's economic growth at around 6% in 2022 (WEO, October 2021), but this forecast has been revised significantly downward. Based on the Bloomberg Survey report, the IMF report (WEO, October 2022), the World Bank and the Asian Development Bank, Indonesia's economic growth is now projected to only be in the range of 5,1% to 5,3% in 2022, and is expected to continue to decline to 4,8% in 2023. At the same time, inflationary pressures are starting to be felt, with the inflation rate approaching 6% on an annualized basis by the end of the third quarter of 2022, compared to around 3% in the first quarter of the same year. High global economic uncertainty, largely influenced by geopolitical factors, poses risks to Indonesia's economic growth prospects and could lead to an increase in inflation. To overcome this, Job Creation (Cipta Kerja) policies and strategic steps involving all relevant stakeholders are needed. Therefore, it is necessary to formulate and stipulate a Government Regulation in Lieu of Law on Job Creation (Perpu Cipta Kerja) to guarantee the widest possible employment opportunities for the Indonesian population throughout the territory of the Unitary State of the Republic of Indonesia, so that the right to a decent life can be fulfilled.

Unduhan

Diterbitkan

2025-05-30