IMPLEMENTASI REHABILITASI RAWAT JALAN BAGI PENYALAHGUNA NARKOTIKA (STUDI BADAN NARKOTIKA NASIONAL KOTA SURABAYA)
Kata Kunci:
Rehabilitasi, Penyalahguna Narkotika, ImplementasiAbstrak
Penyalahgunaan narkotika di Indonesia merupakan salah satu tindak pidana yang masih marak terjadi. Pada tahun 2023 periode Januari-Juni penyalahgunaan narkotika mencapai hingga 19.401 kasus. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah guna mengatasi persebaran narkotika. Salah satunya adalah dengan rehabilitasi. Rehabilitasi merupakan perawatan yang dilakukan pemerintah untuk pemulihan serta pengobatan kepada penyalahguna narkotika agar dapat pulih seperti sebelum mengonsumsi narkotika. Pelaksanaan rehabiliatsi merupakan perawatan yang dilakukan tanpa memberikan hukuman pidana kepada penyalahguna narkotika. Namun meskipun program rehabilitasi tersebut dilakukan, masih banyak residivis penyalahguna narkotika. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah pelaksanaan rehabilitasi yang ada sudah sesuai dengan stardart yang ada atau belum berdasarkan fakta dilapangan yang dikaji melalui penelitian yang bersifat yuridis empiris untuk mengetahui bagaimana hukum tersebut bekerja di masyarakat. Hasil penelitian menemukan fakta bahwa pelaksanaan rehabilitasi yang ada di BNN Kota Surabaya sudah sesuai dengan stardart maupun pengaturan hukum yang mengatur, namun adanya residivis yang ada dikarenakan oleh faktor-faktor internal yang berasal dari klien atau penyalahguna itu sendiri. Pemerintah diharapkan kedepannya makin gencar melakukan sosialisasi terkait bahaya narkotika serta pentingnya rehabilitasi bagi penyalahgunaan narkotika agar bisa menambah wawasan masyarakat.
Narcotics abuse in Indonesia is a crime that is still widespread. In 2023, in the January-June period, narcotics abuse will reach 19,401 cases. The government has made various efforts to overcome the circulation of narcotics. One way is through rehabilitation. Rehabilitation is care carried out by the government for the recovery and treatment of narcotics abusers so that they can recover as before consuming narcotics. Rehabilitation is treatment that is carried out without imposing criminal sanctions on narcotics abusers. However, even though the rehabilitation program is carried out, there are still many recidivists who abuse narcotics. This research aims to analyze whether the existing rehabilitation implementation is in accordance with existing standards or not based on facts in the field which were researched through empirical juridical research to find out how the law works in society. The results of the research found that the implementation of rehabilitation at the Surabaya City BNN was in accordance with statutory standards and regulations, however, recidivism was caused by internal factors originating from the clients or perpetrators themselves. In the future, it is hoped that the government will be more aggressive in conducting outreach regarding the dangers of narcotics and the importance of rehabilitation for narcotics abusers in order to broaden people's knowledge.



