HUKUM PIDANA

Penulis

  • Vinsensius Samara Universitas Katolik Widya Mandira Kupan
  • Kaila Cahyani Universitas Katolik Widya Mandira Kupan
  • Rosalia Moru Universitas Katolik Widya Mandira Kupan
  • Yohanes Lorensio Mbale Universitas Katolik Widya Mandira Kupan
  • Methodius Agil Nai Suliman Universitas Katolik Widya Mandira Kupan
  • Yarens Sutrisno Manu Universitas Katolik Widya Mandira Kupan
  • Yeremias Rana Universitas Katolik Widya Mandira Kupan

Kata Kunci:

Tindak Pidana, Pidana, Pelaku, Pengadilan

Abstrak

Makalah ini membahas tentang konsep penyertaan dalam hukum pidana dalam konteks hukum di Indonesia, khususnya dalam Konteks Pasal 55 KUHP dan pasal 20 UU 1/2023. Penyertaan dalam hukum pidana terbagi menjadi empat komponen, yaitu pleger, doenpleger, medepleger, dan uitloker. Sebuah pernyataan diungkapkan berlaku Ketika pada sebuah peristiwa tindak pidana disertai pelaku yang melebihi satu orang, seorang yang terlibat pada sebuah peristiwa pidana bisa dilaksanakan dengan cara psikis ataupun fisik, sehingga setiap orang wajib memberikan tanggung jawab keikutsertaanya pada suatu tindak pidana terkait. Penyertaan merupakan bagian penting dalam menetapkan batas tanggung jawab atas pidana bagi semua peserta atau pelaku tindak pidana. Dalam makalah ini, akan dijelaskan definisi penyertaan, klasifikasi penyertaan, unsur-unsur penyertaan, serta diberikan contoh kasus penyertaan beserta analisisnya. Melalui pemahaman yang mendalam tentang konsep penyertaan, diharapkan pembaca dapat memperluas wawasan dan pemahaman mereka dalam bidang hukum pidana.

 

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-31