UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DAN PENJUAL DALAM TRANSAKSI BELANJA ONLINE PADA PLATFORM SHOPEE
Kata Kunci:
E-commerce, Jual Beli, Perlindungan KonsumenAbstrak
Jual beli pada dasarnya adalah transaksi antara satu orang dengan orang lain yang berupa tukar-menukar suatu barang dengan barang yang lain berdasarkan tata cara atau akad tertentu dengan penukaran barang dan uang. Dalam perjanjian jual beli telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dalam buku III. Kegiatan jual beli di internet biasa disebut juga dengan Perdagangan Elektronik atau electronic commerce. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terhadap perlindungan konsumen dan penjual dalam transaksi belanja online pada platform shopee, upaya perlindungan hukum terhadap konsumen dan penjual dalam transaksi belanja online pada platform shopee, dan hambatan dan upaya yang dapat ditempuh oleh pengguna transaksi belanja online pada platform shopee yang mengalami kerugian. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Data penelitian menggunakan data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan (library research) dan studi lapangan (field research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1). Pengaturan hukum terhadap perlindungan konsumen dan penjual dalam transaksi belanja online pada platform shopee telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014. 2). Upaya perlindungan konsumen yang dapat dilakukan oleh pihak shopee, meliputi: a) Pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa, b). Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku, c). Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan, d). Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku, dan e). Pembatasan atau larangan untuk memuat klausula-klausula baku. Sedangkan upaya perlindungan penjual yang dapat dilakukan oleh pihak shopee, berupa: a). Pembeli wajib untuk membayar harga pembelian pada waktu dan tempat yang sudah disetujui, b). Apabila tidak terdapat pernyataan tegas bahwa COD harus dibayar, pembeli harus tetap membayar di tempat dan pada waktu penyerahan dari kurir, dan c). Apabila pembeli tidak membayar harga pembelian, penjual dapat menuntut pembatalan jual-beli. 3). Hambatan pengguna dalam transaksi belanja online pada platform shopee, meliputi: a). Proses pengembalian barang, b). Proses verifikasi, c). Proses penyelidikan, dan d). Sistem pengembalian uang melalui Shopee Pay. Upaya yang dapat ditempuh oleh pengguna dalam transaksi belanja online pada platform shopee, meliputi: a). Hak konsumen dalam mengoptimalkan pelayanan, b). Hak konsumen untuk mengadukan permasalahan, dan c). Menyelesaikan sengketa konsumen.
Buying and selling is basically a transaction between one person and another in the form of exchanging one good for another based on a certain procedure or contract with the exchange of goods and money. In the sale and purchase agreement has been regulated in the Civil Code in book III. Buying and selling activities on the internet are also known as electronic commerce. This research aims to analyse the legal arrangements for consumer and seller protection in online shopping transactions on the shopee platform, legal protection efforts for consumers and sellers in online shopping transactions on the shopee platform, and obstacles and efforts that can be taken by users of online shopping transactions on the shopee platform who experience losses. This research method uses normative juridical research. The research data uses primary data and secondary data. The data collection technique uses data collection techniques through literature studies (library research) and field studies (field research). The results showed that: 1). Legal arrangements for consumer and seller protection in online shopping transactions on the shopee platform have been regulated in Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection and Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions, as well as Trade Law Number 7 of 2014. 2). Consumer protection efforts that can be carried out by shopee, including: a) Business actors in offering goods or services, b). Business actors are prohibited from including standard clauses, c). Every standard clause that has been determined by the business actor in a document or agreement that fulfils the provisions, d). Business actors are obliged to adjust the standard clauses, and e). Restrictions or prohibitions to contain standard clauses. Meanwhile, seller protection efforts that can be carried out by shopee, in the form of: a). The buyer is obliged to pay the purchase price at the agreed time and place, b). If there is no explicit statement that COD must be paid, the buyer must still pay at the place and time of delivery from the courier, and c). If the buyer does not pay the purchase price, the seller may demand cancellation of the sale. User barriers in online shopping transactions on the shopee platform, including: a). The process of returning goods, b). The verification process, c). The investigation process, and d). Refund system through Shopee Pay. Efforts that can be taken by users in online shopping transactions on the shopee platform, including: a). Consumer rights in optimising services, b). Consumer rights to complain about problems, and c). Resolving consumer disputes.



