URGENSI PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT HUKUM ADAT PADA PRAKTIK BISNIS (PERSPEKTIF PERPRES NOMOR 60 TAHUN 2023)
Kata Kunci:
Masyarakat Hukum Adat, Perlindungan, Pemberdayaan, Praktik Bisnis, Perpres Nomor 60 Tahun 2023, Hak Asasi ManusiaAbstrak
Indonesia, sebagai negara berkembang, menghadapi tantangan besar dalam menyeimbangkan pembangunan ekonomi dengan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat. Sejarah pembangunan ekonomi menunjukkan bahwa fase industrialisasi sering mengabaikan hak-hak masyarakat, terutama masyarakat hukum adat. Dalam konteks ini, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia merupakan upaya untuk menjawab tantangan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat dalam praktik bisnis serta urgensinya berdasarkan perspektif Perpres tersebut. Melalui studi normatif dengan analisis peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum lainnya, penelitian ini menemukan bahwa perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat sangat penting dalam menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Kasus-kasus seperti konflik tanah adat di Papua, Pulau Rempang, dan Sumatera Utara menunjukkan bagaimana kepentingan bisnis sering kali mengabaikan hak-hak masyarakat adat, mengakibatkan kerugian lingkungan dan budaya yang signifikan. Perpres Nomor 60 Tahun 2023 berupaya mengatasi masalah ini dengan mendorong harmonisasi regulasi, penyusunan kebijakan perlindungan HAM dalam bisnis, serta peningkatan akses informasi dan pemulihan hak bagi korban pelanggaran HAM. Urgensi perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat dalam praktik bisnis terletak pada upaya mencapai kesejahteraan yang inklusif dan berkelanjutan, di mana masyarakat hukum adat dapat berpartisipasi secara aktif dan memperoleh manfaat dari pembangunan ekonomi tanpa kehilangan identitas dan hak-hak tradisional mereka. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam memahami pentingnya integrasi prinsip-prinsip HAM dalam kebijakan bisnis dan menawarkan rekomendasi praktis bagi pemerintah dan pelaku usaha untuk lebih menghormati dan melindungi masyarakat hukum adat, sesuai dengan Perpres Nomor 60 Tahun 2023.
Indonesia, as a developing country, faces major challenges in balancing economic development with protecting the rights of indigenous peoples. The history of economic development shows that the industrialization phase often ignores the rights of communities, especially indigenous communities. In this context, Presidential Regulation (Perpres) Number 60 of 2023 concerning the National Strategy for Business and Human Rights is an effort to answer this challenge. This research aims to examine the concept of protection and empowerment of indigenous peoples in business practices and its urgency based on the perspective of the Presidential Decree. Through normative studies with analysis of statutory regulations and other legal documents, this research finds that the protection and empowerment of customary law communities is very important in creating a balance between economic growth and respect for human rights. Cases such as traditional land conflicts in Papua, Rempang Island, and North Sumatra show how business interests often ignore the rights of indigenous peoples, resulting in significant environmental and cultural losses. Presidential Decree Number 60 of 2023 seeks to overcome this problem by encouraging harmonization of regulations, drafting policies for protecting human rights in business, as well as increasing access to information and restoring rights for victims of human rights violations. The urgency of protecting and empowering indigenous communities in business practices lies in efforts to achieve inclusive and sustainable prosperity, where indigenous communities can actively participate and benefit from economic development without losing their traditional identity and rights. This research contributes to understanding the importance of integrating human rights principles in business policy and offers practical recommendations for the government and business actors to better respect and protect customary law communities, in accordance with Presidential Decree Number 60 of 2023.



