PENDEKATAN CRITICAL LEGAL STUDIES DALAM PEMBENTUKAN KEBIJAKAN LINGKUNGAN PADA MINISTERIAL CONFERENCE KE-13 WORLD TRADE ORGANIZATION

Penulis

  • Tesya Zuha Wijaya Universitas Indonesia

Kata Kunci:

Critical Legal Studies, Kebijakan Lingkungan, Ministerial Conference Ke – 13, WTO

Abstrak

Artikel ini membahas bagaimana seharusnya kebijakan mengenai isu lingkungan pada agenda Ministerial Conference yang ke – 13 World Trade Organization berdasarkan pendekatan Critical Legal Studies (CLS). CLS memandang hukum, termasuk kebijakan internasional bukan sebagai sistem yang otonom dan netral, melainkan sebagai arena pertarungan sosial dan ideologis yang dipengaruhi oleh kepentingan-kepentaingan di luar hukum. Dengan menggunakan analisis CLS, kebijakan lingkungan pada MC 13 WTO seharusnya memenuhi tiga kriteria utama. Pertama, kebijakan tersebut harus tidak hanya mewakili kepentingan negara-negara maju, namun juga mempertimbangkan kepentingan negara-negara berkembang dan Least Developed Countries (LDC). Kedua, kebijakan harus dipandang sebagai arena pertarungan ideologis bukan sebagai sistem otonom dan netral. Ketiga, proses perumusan kebijakan harus melibatkan partisipasi aktif seluruh negara anggota, bukan hanya didominasi oleh negara-negara maju. Dengan demikian, melalui pendekatan CLS, kebijakan lingkungan pada MC13 WTO seharusnya bersifat inklusif, sensitif terhadap dinamika kekuasaan, dan melibatkan partisipasi aktif semua negara anggota agar dapat mewakilkan kepentingan seluruh elemen dalam organisasi tersebut.

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-30