MANDAT KONSTITUSI DAN AKSELERASI PENDIDIKAN: ANALISIS HUKUM TATA NEGARA TERHADAP KEBERADAAN PROGRAM PRIORITAS NASIONAL SEKOLAH RAKYAT
Kata Kunci:
Hukum Tata Negara, Sekolah Rakyat, Akselerasi Pendidikan, Implementasi KebijakanAbstrak
Program Prioritas Nasional (PPN) Sekolah Rakyat (SR) yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo merupakan kebijakan strategis di bidang pendidikan yang memiliki dimensi konstitusional dan fiskal yang signifikan. Implementasi program ini didasarkan pada Instruksi Presiden (Inpres), yakni Inpres Nomor 8 Tahun 2025. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum Inpres dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan perubahannya, serta menguji keabsahan materi muatan Inpres tersebut, terutama yang berkaitan dengan penentuan hak dasar warga negara. Menggunakan metode penelitian hukum empiris, studi ini berfokus pada efektivitas kebijakan, dengan mengumpulkan data primer melalui wawancara mendalam dengan pemangku kepentingan yaitu pejabat Kementerian Sosial. Pendekatan ini memungkinkan identifikasi jurang pemisah antara norma hukum yang mengatur khususnya prinsip desentralisasi dan akuntabilitas kebijakan publik dengan realitas tata kelola program. Studi ini menemukan bahwa penggunaan Inpres sebagai dasar hukum utama untuk program sebesar Sekolah Rakyat berpotensi menimbulkan isu keabsahan regulasi dan melanggar asas legalitas serta prinsip hierarki. Instruksi Presiden, yang secara formal tidak termasuk dalam jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan, seharusnya tidak digunakan untuk mengatur materi yang memuat delegasi kewenangan normatif dan membebankan alokasi APBN yang substansial. Penelitian ini merekomendasikan perlunya peningkatan legalitas program Sekolah Rakyat melalui penetapan regulasi yang memiliki kedudukan lebih tinggi (seperti Peraturan Pemerintah atau Undang-Undang) guna menjamin kepastian hukum dan akuntabilitas kebijakan publik.



