PENGAWASAN PENYEDIAAN FASILITAS TRANSPORTASI PUBLIK RAMAH DISABILITAS DI KOTA PALEMBANG
Kata Kunci:
Pengawasan Inklusif, Disabilitas, Transportasi Publik, AksesibilitasAbstrak
Aksesibilitas transportasi publik bagi penyandang disabilitas merupakan bagian dari hak konstitusional yang wajib dijamin oleh negara dan pemerintah daerah. Namun, penyediaan fasilitas ramah disabilitas di sektor transportasi umum Kota Palembang hingga kini masih menghadapi berbagai hambatan, baik dari sisi infrastruktur, regulasi, maupun pengawasan. Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan arah pembangunan sistem pengawasan yang inklusif dan efektif pada masa yang akan datang, guna menjamin terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas dalam memperoleh pelayanan transportasi yang setara dan berkeadilan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa pengawasan yang selama ini dijalankan oleh Pemerintah Kota Palembang belum memiliki standar teknis yang terukur serta belum melibatkan kelompok penyandang disabilitas secara aktif. Untuk itu, sistem pengawasan ke depannya perlu dibangun dengan prinsip inklusivitas dan partisipasi, didukung oleh pembaruan regulasi daerah, indikator evaluasi aksesibilitas yang jelas, serta mekanisme pelibatan komunitas disabilitas dalam proses perencanaan dan pemantauan. Pengawasan semacam ini diharapkan mampu mendorong terciptanya layanan transportasi publik yang lebih adil, setara, dan menjunjung tinggi prinsip nondiskriminasi di masa mendatang.



