PROSES HUKUM PENYELESAIAN KONFLIK LAHAN PUBLIK

Penulis

  • Alvin Yourdan Universitas Pancasila
  • Rindra Marindu Universitas Pancasila
  • Nandito Delapega Universitas Pancasila

Kata Kunci:

Pertimbangan Hukum Hakim, Penyelesaian Sengketa, Fasilitas Umum

Abstrak

Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis pertimbangan hukum yang dilakukan oleh hakim dalam menyelesaikan sengketa terkait hak atas fasilitas umum berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sibolga No. 20/Pdt.G/2013/PN.SBG. dan menganalisis akibat hukum yang ditimbulkan dari amar putusan hakim. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif serta menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menerangkan bahwa sertifikat hak milik nomor 65 tahun 1987 milik penggugat mendapatkan pengurangan luas tanah yang semula 280 m² menjadi 266 m² Pihak tergugat II yang mengurangi luas tanah penggugat dengan alasan bahwa hal tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku tidak diperbolehkan memiliki tanah dan ataupun mendirikan bangunan di dekat bibir sungai/tanggul sungai. Kemudian tanpa persetujuan dari penggugat pihak tergugat I telah mendirikan bangunan dan memagari di atas tanah yang seharusnya milik penggugat. Pertimbangan hakim dalam perkara ini bahwa tergugat I dan tergugat II Dalam tanggapannya, tergugat telah menolak gugatan penggugat dengan alasan bahwa gugatan tersebut tidak jelas, karena penggugat tidak menjelaskan secara rinci ukuran tanah yang menjadi sengketa, namun menurut majelis hakim dalam gugatannya penggugat sudah menjelaskan secara rinci ukuran tanah yang dimaksud. Hakim mengabulkan sebagian dari gugatan penggugat dan menghukum tergugat I dan II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara serta menyerahkan tanah terperkara.

The purpose of this study is to analyze the legal considerations made by judges in resolving disputes related to rights to public facilities based on the Sibolga District Court decision No. 20/Pdt.G/2013/PN.SBG. and to analyze the legal consequences arising from the judge's decision. This study uses normative legal research methods and employs a legislative and conceptual approach. The results of this study explain that the plaintiff's certificate of ownership No. 65 of 1987 was reduced from 280 m² to 266 m². The second defendant, who reduced the plaintiff's land area on the grounds that it was in accordance with applicable regulations, was not allowed to own land or erect buildings near the riverbank/river embankment. Then, without the plaintiff's consent, the first defendant erected a building and fenced off the land that should have belonged to the plaintiff. The judge's consideration in this case was that Defendant I and Defendant II In their response, the defendants rejected the plaintiff's lawsuit on the grounds that it was unclear because the plaintiff did not explain in detail the size of the disputed land. However, according to the panel of judges, the plaintiff had explained in detail the size of the land in question in the lawsuit. The judge granted part of the plaintiff's claim and ordered the first and second defendants to pay the costs incurred in the case and to surrender the disputed land.

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-30