TINJAUAN UMUM TENTANG HUKUM PERUSAHAAN DI INDONESIA

Penulis

  • Deni Kurniawan Universitas Bandar Lampung
  • Enggar Fyno Ramadhan Universitas Bandar Lampung
  • Nasywa Chaila Ribi Universitas Bandar Lampung
  • Muhammad Ronald Riansyah Universitas Bandar Lampung
  • Wayan Deva Ananda Universitas Bandar Lampung
  • Riby Putra Pratama Universitas Bandar Lampung
  • Ilham Saputra Universitas Bandar Lampung
  • Riyan Darmawan Universitas Bandar Lampung
  • M Rinaldo Universitas Bandar Lampung
  • Rizqullah Atala Gibran Universitas Bandar Lampung

Kata Kunci:

Hukum Perusahaan, Tanggung Jawab Korporasi, Transparansi Bisnis

Abstrak

Hukum perusahaan merupakan cabang dari hukum bisnis yang mengatur pendirian, pengelolaan, tanggung jawab, serta pembubaran badan usaha. Dalam konteks Indonesia, hukum perusahaan memiliki peran penting dalam menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta mendukung iklim investasi. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji pengertian hukum perusahaan, ruang lingkup pengaturannya, serta penerapan tanggung jawab hukum bagi pengurus dan pemegang saham. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pengaturan hukum perusahaan di Indonesia telah diatur dalam berbagai peraturan seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, masih terdapat tantangan dalam penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas korporasi.

Company law is a branch of business law that regulates the establishment, management, responsibilities and dissolution of business entities. In the Indonesian context, company law has an important role in creating legal certainty for business actors and supporting the investment climate. This article aims to examine the meaning of company law, the scope of its regulations, and the implementation of legal responsibilities for management and shareholders. The research method used is normative juridical research with a statutory and conceptual approach. The research results show that even though corporate legal regulations in Indonesia have been regulated in various regulations such as Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies, there are still challenges in implementing the principles of corporate transparency and accountability.

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-30