KONSTITUSIONALITAS KEWENANGAN PENGELOLAAN MINYAK DAN GAS BUMI OLEH PEMERINTAH DAERAH

Penulis

  • Bayu Yusya Uwaiz Al Khorni Universitas Indonesia

Kata Kunci:

Disharmoni Regulasi, Konstitusionalitas, Pengelolaan Migas

Abstrak

Penelitian ini menganalisis disharmoni regulasi dan persoalan konstitusionalitas kewenangan pengelolaan Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Indonesia, yang merupakan kontributor signifikan APBN (sekitar Rp200–250 Triliun per tahun) dan didasarkan pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Konflik muncul dari penafsiran sempit frasa "dikuasai oleh negara" yang cenderung memusatkan kewenangan di Pemerintah Pusat, menciptakan ketidakadilan struktural bagi daerah penghasil. Disharmoni regulasi terjadi antara Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang masih mengakui peran konsultatif Pemerintah Daerah dalam penetapan Wilayah Kerja dan Rencana Pengembangan Lapangan , dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). UU Pemda secara eksplisit menarik kewenangan pengelolaan migas sepenuhnya ke Pemerintah Pusat (Pasal 14 ayat (3)) dan didukung oleh UU Cipta Kerja, menjadikan Daerah Kabupaten/Kota hanya sebagai penerima Dana Bagi Hasil (DBH). Hal ini menimbulkan ketidakjelasan kewenangan daerah dalam kegiatan hulu, dan DBH yang diterima (15,5% untuk Minyak Bumi dan 35,5% untuk Gas Bumi) dinilai tidak proporsional dan tidak sejalan dengan asas "adil dan selaras" sebagaimana diamanatkan Pasal 18A ayat (2) UUD 1945. Dengan menggunakan kerangka Teori Otonomi Daerah dan metode Doktrinal, penelitian ini bertujuan menguji apakah kebijakan sentralistik ini telah sejalan dengan konstitusi, dan apakah hak konstitusional Pemerintah Daerah untuk mengatur urusan pemerintahannya sendiri telah dilanggar.

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-30