POLITIK HUKUM PEMBUKTIAN SENGKETA PAJAK: DILEMA KEADILAN MATERIIL DAN KEPASTIAN HUKUM DALAM RECHTSSTAAT ASIMETRIS
Kata Kunci:
Beban Pembuktian, Sengketa Pajak, Vrij BewijsAbstrak
Penelitian ini menganalisis politik hukum pembuktian dalam sengketa pajak di Indonesia, sebuah negara hukum (rechtsstaat) yang dihadapkan pada asimetri kekuasaan fundamental antara fiskus dan Wajib Pajak (WP), meskipun secara normatif menganut sistem self-assessment. Terdapat dua pertanyaan penelitian utama: (1) Bagaimana seharusnya politik hukum beban pembuktian dirumuskan dalam konteks asimetri ini? dan (2) Apakah filosofi kebenaran materiil yang melandasi asas vrij bewijs (Pasal 76 UU Pengadilan Pajak) masih relevan, atau telah terdistorsi menjadi subjektivitas hakim? Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan studi kepustakaan, penelitian ini menemukan bahwa: (1) Sistem self-assessment dalam praktiknya terdekonstruksi oleh intervensi fiskus dan diperparah oleh rechtsvacuum (kekosongan hukum) aturan pembuktian di tingkat keberatan, yang membalikkan beban pembuktian secara tidak adil ke WP. (2) Filosofi vrij bewijs (Pasal 76) dan "keyakinan hakim" (Pasal 78) dirancang secara legislatif sebagai instrumen untuk mencari kebenaran materiil dalam jalur Banding, sebagai penyeimbang power imbalance. Distorsi yang terjadi dalam praktik bukanlah subjektivitas yang mengorbankan kepastian hukum, melainkan tidak tepatnya hakim menerapkan asas tersebut dan justru mundur ke formalisme kaku yang pro-fiskus. Penelitian ini merekomendasikan positivisasi (kodifikasi) aturan pembuktian di tingkat administratif dan penguatan independensi kelembagaan Pengadilan Pajak untuk mengatasi asimetri struktural.



