PENGATURAN HAK MUSISI MENDAPATKAN ROYALTI DAN HAK TERKAIT, TERHADAP UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

Penulis

  • Puguh Triwibowo Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta
  • Gunawan Widjaja Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

Kata Kunci:

Hak Musisi, Royalti, Hak Terkait, UU No. 28 Tahun 2014, Lembaga Manajemen Kolektif

Abstrak

Penelitian ini bertujuan menganalisis secara komprehensif pengaturan hak ekonomi musisi, khususnya mengenai mekanisme perolehan royalti dan hak terkait dalam kerangka Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC 2014) dan regulasi turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (PP 56/2021). Permasalahan utama yang diangkat adalah sejauh mana UUHC 2014 telah memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang efektif bagi musisi dalam menghadapi penggunaan karya musik secara komersial di era digital, serta bagaimana implementasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam menjamin distribusi royalti yang transparan dan adil. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UUHC 2014 telah memberikan landasan hukum yang kuat, namun PP 56/2021 berperan vital dalam merinci mekanisme pengelolaan royalti, termasuk tarif dan mekanisme penarikan satu pintu melalui LMKN. Walaupun demikian, tantangan implementasi, terutama terkait penegakan hukum dan efektivitas pendataan karya melalui Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM), masih menjadi isu krusial yang memerlukan perbaikan regulasi dan pengawasan yang lebih ketat.

This research aims to comprehensively analyze the regulation of musicians' economic rights, particularly concerning the mechanism for obtaining royalties and related rights within the framework of Law No. 28 of 2014 concerning Copyright (UUHC 2014) and its derivative regulation, namely Government Regulation No. 56 of 2021 concerning the Management of Royalties for Copyrighted Songs and/or Music (PP 56/2021). The main issue addressed is the extent to which UUHC 2014 has provided effective legal protection and certainty for musicians facing the commercial use of musical works in the digital era, and how the implementation of the National Collective Management Organization (LMKN) and Collective Management Organizations (LMK) ensures transparent and fair royalty distribution. The results indicate that UUHC 2014 has established a strong legal foundation, but PP 56/2021 plays a vital role in detailing the royalty management mechanisms, including tariffs and the one-stop collection system through LMKN. Nevertheless, implementation challenges, especially related to law enforcement and the effectiveness of work data recording through the Song and/or Music Information System (SILM), remain crucial issues requiring regulatory improvement and stricter oversight.

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-30