PERLINDUNGAN KONSUMEN PADA PRODUK AI-GENERATED CONTENT DI INDONESIA: ANALISIS YURIDIS TERHADAP TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
Kata Kunci:
Perlindungan Konsumen, AI-Generated Content, Tanggung Jawab Pelaku UsahaAbstrak
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan mendorong meningkatnya penggunaan AI-generated content dalam kegiatan bisnis dan pemasaran di Indonesia. Konten yang dihasilkan secara otomatis oleh sistem AI tersebut berpotensi menimbulkan risiko hukum bagi konsumen, seperti penyebaran informasi menyesatkan, praktik periklanan palsu, serta pelanggaran data pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan AI-generated content dalam perspektif hukum perlindungan konsumen di Indonesia serta menelaah tanggung jawab hukum pelaku usaha atas kerugian konsumen yang ditimbulkannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, doktrin, dan prinsip hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa AI-generated content dapat dikualifikasikan sebagai barang digital tidak berwujud yang tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha tetap bertanggung jawab atas kerugian konsumen dengan penerapan prinsip strict liability, meskipun kerugian tersebut dihasilkan oleh sistem AI. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi khusus mengenai kecerdasan buatan guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan konsumen di era digital.
The rapid development of artificial intelligence has led to the widespread use of AI-generated content in business and marketing activities in Indonesia. Content automatically produced by artificial intelligence systems poses potential legal risks for consumers, including misleading information, deceptive advertising practices, and violations of personal data protection. This study aims to analyze the legal status of AI-generated content within the Indonesian consumer protection framework and to examine the liability of business actors for consumer losses caused by such content. This research employs a normative juridical method using statutory, doctrinal, and conceptual legal approaches. The findings indicate that AI-generated content can be classified as intangible digital goods subject to the Indonesian Consumer Protection Law. Business actors remain legally liable for consumer losses under the principle of strict liability, even when the harm results from AI systems. Therefore, comprehensive AI-specific regulations are necessary to enhance legal certainty and strengthen consumer protection in the digital era.



