TINJAUAN YURIDIS MENGENAI KEWENANGAN PEMERINTAH PUSAT DALAM PENGATURAN PENERBITAN PERSETUJUAN LINGKUNGAN

Penulis

  • Lando Habaro Harahap UIN Raden Fatah
  • Yazwardi UIN Raden Fatah
  • Cholidah Utama UIN Raden Fatah

Kata Kunci:

Hukum Lingkungan, Kewenangan Pemerintah Pusat, Persetujuan Lingkungan

Abstrak

Perubahan kewenangan pemerintah pusat dalam pengaturan penerbitan persetujuan lingkungan pasca berlakunya UU No. 6 Tahun 2023 dan PP No. 22 Tahun 2021 menimbulkan implikasi hukum terhadap sistem perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Permasalahan yang dikaji meliputi ketentuan mengenai kewenangan pemerintah pusat, pengaturannya dalam sistem hukum nasional, serta perspektif Hukum Tata Negara Islam (siyasah dusturiyah). Tujuan kajian ini adalah menganalisis kesesuaian pengaturan kewenangan tersebut dengan prinsip konstitusi dan keadilan ekologis. Penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan hukum dan konseptual merupakan metodologi yang digunakan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa kewenangan pemerintah pusat ditentukan oleh tingkat risiko kegiatan, skala usaha, dan dampak lintas wilayah, namun berimplikasi pada pergeseran kewenangan dari daerah ke pusat yang berpotensi melemahkan otonomi daerah. Dalam perspektif siyasah dusturiyah, kebijakan lingkungan harus berlandaskan prinsip keadilan, kemaslahatan, dan amanah. Disimpulkan bahwa penguatan kewenangan pusat memerlukan akuntabilitas, pengawasan, dan partisipasi publik untuk menjamin keberlanjutan lingkungan hidup.

Changes in the central government's authority in regulating the issuance of environmental approvals following the enactment of Law No. 6 of 2023 and Government Regulation No. 22 of 2021 have legal implications for the environmental protection and management system. The issues examined include provisions regarding central government authority, its regulation within the national legal system, and the perspective of Islamic Constitutional Law (siyasah dusturiyah). The purpose of this study is to analyze the conformity of these authority regulations with constitutional principles and ecological justice. Normative legal research using legal and conceptual approaches is the methodology used. The research findings indicate that central government authority is determined by the level of activity risk, business scale, and cross-regional impacts, but this has implications for a shift in authority from the regions to the center, potentially weakening regional autonomy. From a siyasah dusturiyah perspective, environmental policy must be based on the principles of justice, welfare, and trust. It is concluded that strengthening central government authority requires accountability, oversight, and public participation to ensure environmental sustainability.

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-30