ANALISIS YURIDIS TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN ASURANSI TERKAIT PEMBAYARAN KLAIM KEPADA AHLI WARIS

Penulis

  • Surya Hamdani Universitas Haji Sumatera Utara

Kata Kunci:

Hukum Asuransi, Tanggung Jawab Perusahaan Asuransi, Klaim Asuransi, Ahli Waris

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis tanggung jawab perusahaan asuransi dalam memenuhi kewajiban pembayaran klaim kepada ahli waris sebagai pihak yang berhak menerima manfaat asuransi. Dalam praktik penyelenggaraan perasuransian, sering terjadi permasalahan berupa keterlambatan, penolakan, maupun sengketa pembayaran klaim yang disebabkan oleh perbedaan penafsiran terhadap klausula polis, kelengkapan administrasi, serta penerapan prinsip kehati-hatian oleh perusahaan asuransi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer yang digunakan meliputi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur pelaksanaan usaha perasuransian. Selain itu, penelitian ini juga menggunakan bahan hukum sekunder berupa buku teks hukum asuransi, jurnal ilmiah, dan pendapat para ahli hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perusahaan asuransi secara hukum terikat untuk melaksanakan pembayaran klaim kepada ahli waris yang sah sepanjang syarat dan ketentuan dalam perjanjian asuransi telah dipenuhi. Kegagalan perusahaan asuransi dalam memenuhi kewajiban tersebut dapat dikualifikasikan sebagai wanprestasi atau perbuatan melawan hukum yang menimbulkan tanggung jawab perdata. Penelitian ini menegaskan pentingnya penerapan prinsip itikad baik, asas keseimbangan, serta perlindungan hukum bagi ahli waris guna menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.

This study aims to juridically analyze the legal responsibility of insurance companies in fulfilling their obligation to pay insurance claims to heirs as the parties entitled to receive insurance benefits. In the practice of insurance administration, various problems frequently arise, including delays, refusals, and disputes in claim payments, which are often caused by differences in the interpretation of insurance policy clauses, administrative incompleteness, and the application of the prudential principle by insurance companies. This research employs a normative legal research method using statutory, conceptual, and case approaches. The primary legal materials consist of the Indonesian Civil Code, Law Number 40 of 2014 on Insurance, Law Number 8 of 1999 on Consumer Protection, as well as regulations issued by the Financial Services Authority governing insurance business activities. Secondary legal materials include textbooks on insurance law, scientific journals, and legal scholars’ opinions. The findings indicate that insurance companies are legally obligated to pay claims to legitimate heirs as long as the terms and conditions stipulated in the insurance agreement have been fulfilled. Failure to perform such obligations may be classified as a breach of contract or an unlawful act, resulting in civil liability for the insurance company. Therefore, the implementation of the principle of good faith, the principle of balance, and legal protection for heirs is essential to ensure legal certainty, justice, and public trust in the insurance industry.

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-30