REKONSTRUKSI RESTORASI JUSTICE UNTUK MENDAPATKAN SUBSTANSI KEADILAN TERKAIT UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 2023

Penulis

  • Iwan Sumiarsa Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta Fakultas Hukum
  • Yasmirah Saragih Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta Fakultas Hukum

Kata Kunci:

Rekonstruksi, Keadilan Restoratif, Penyelesaian Perkara, Luar Pengadilan

Abstrak

Sistem peradilan pidana konvensional di Indonesia cenderung bersifat retributif (pembalasan), yang mengakibatkan penumpukan perkara dan kepadatan berlebih di Lembaga Pemasyarakatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis rekonstruksi keadilan restoratif (restorative justice) sebagai strategi alternatif penyelesaian perkara di luar pengadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rekonstruksi keadilan restoratif memerlukan harmonisasi regulasi antara Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung agar tercipta kepastian hukum. Penguatan mediasi penal dalam sistem hukum nasional merupakan kunci untuk memulihkan keadaan korban, meminta pertanggungjawaban pelaku secara moral, dan melibatkan masyarakat dalam proses resolusi konflik.

The conventional criminal justice system in Indonesia tends to be retributive, leading to case backlogs and overcrowding in prisons. This research aims to analyze the reconstruction of restorative justice as an alternative strategy for out-of-court settlement. The research method used is normative juridical with a statutory and conceptual approach. The results indicate that the reconstruction of restorative justice requires regulatory harmonization between the Police, Prosecutors, and the Supreme Court to ensure legal certainty. Strengthening penal mediation within the national legal system is key to restoring the victim's condition, holding the perpetrator morally accountable, and involving the community in the conflict resolution process.

Unduhan

Diterbitkan

2026-01-30