ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PEMBERIAN DISPENSASI PERKAWINAN TERHADAP PERLINDUNGAN HAK TERBAIK ANAK (Studi Putusan Nomor 144/Pdt.P/2024/PA.Tnk)
Kata Kunci:
Dispensasi Kawin, Perkawinan Anak, Pertimbangan Hakim, Perlindungan Anak, Peradilan AgamaAbstrak
Dispensasi perkawinan merupakan instrumen hukum yang diberikan oleh pengadilan untuk menyimpangi batas usia minimum perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin pada Putusan Pengadilan Agama Tanjungkarang Nomor 144/Pdt.P/2024/PA.Tnk serta menilai kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip perlindungan anak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus (case approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dengan sumber data utama berupa putusan pengadilan dan peraturan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim mengabulkan permohonan dispensasi kawin dengan pertimbangan adanya keadaan mendesak, yaitu kehamilan anak di bawah umur, kesiapan calon suami dari aspek ekonomi, serta tidak adanya larangan perkawinan menurut hukum Islam. Hakim juga telah menjalankan kewajiban memberikan nasihat mengenai risiko perkawinan anak sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019. Namun demikian, putusan ini mencerminkan dilema antara perlindungan terbaik bagi anak dan realitas sosial yang dihadapi masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun putusan telah sesuai secara normatif, diperlukan penguatan pendekatan preventif dan edukatif guna menekan angka perkawinan anak di Indonesia.



