PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL TERHADAP TOKOH PUBLIK DAN KELUARGANYA
(Studi Putusan Nomor: 359/Pid.sus/2025/PN Tjk)
Kata Kunci:
Pertanggungjawaban Pidana, Pencemaran Nama Baik, Media SosialAbstrak
Perkembangan teknologi informasi dan media sosial telah membawa dampak signifikan terhadap pola interaksi sosial masyarakat, termasuk meningkatnya tindak pidana di ruang digital, salah satunya pencemaran nama baik melalui media sosial. Tindak pidana ini memiliki daya sebar yang luas serta dampak yang besar, terutama apabila korbannya merupakan tokoh publik beserta keluarganya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial serta pertanggungjawaban pidana pelaku berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 359/Pid.Sus/2025/PN Tjk. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris. Data diperoleh melalui studi kepustakaan serta penelitian lapangan dengan melakukan wawancara terhadap aparat penegak hukum yang terkait dengan perkara tersebut. Data yang diperoleh dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial terhadap tokoh publik dan keluarganya meliputi konflik personal yang berkembang menjadi motif emosional, perbuatan yang dilakukan secara sadar, disengaja, dan berulang, pemilihan korban karena statusnya sebagai tokoh publik, serta kemudahan media sosial sebagai sarana untuk menyerang kehormatan dan nama baik korban. Pertanggungjawaban pidana pelaku dalam perkara ini telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, kemampuan bertanggung jawab, adanya kesalahan berupa kesengajaan, serta tidak ditemukannya alasan pemaaf. Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa secara sadar mengetahui dan menghendaki akibat dari perbuatannya, sehingga pertanggungjawaban pidana dapat dibebankan secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dalam Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
The rapid development of information technology and social media has significantly influenced social interaction patterns, including the emergence of various forms of cybercrime, one of which is defamation through social media. Defamation committed via social media has a wide dissemination and serious impact, particularly when the victims are public figures and their families. This study aims to analyze the factors causing perpetrators to commit defamation through social media and to examine the criminal liability of the perpetrators based on the Decision of the Tanjungkarang District Court Number 359/Pid.Sus/2025/PN Tjk. This research employs normative juridical and empirical approaches. The data were obtained through literature study and field research conducted by interviewing law enforcement officials involved in the case. The collected data were analyzed using qualitative juridical analysis. The results of the study indicate that the factors causing perpetrators to commit defamation through social media against public figures and their families include personal conflicts that develop into emotional motives, deliberate and repeated actions, the selection of victims based on their status as public figures, and the ease of using social media as a means to attack the honor and reputation of the victims. The criminal liability of the perpetrator in this case has fulfilled the elements of unlawful conduct, criminal responsibility capacity, intent (mens rea), and the absence of any grounds for justification or excuse. The panel of judges concluded that the defendant consciously understood and intended the consequences of the act, thereby justifying the imposition of criminal liability in accordance with Article 27A in conjunction with Article 45 paragraph (4) of Law Number 1 of 2024 concerning Information and Electronic Transactions.



