ANALISIS PENGAWASAN LAYANAN JASA KEUANGAN DIGITAL FINANCIAL TECHNOLOGY YANG DILAKUKAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN

Penulis

  • Zulfi Diane Zaini Universitas Bandar Lampung
  • Meyrista Bella Putri Universitas Bandar Lampung

Kata Kunci:

Otoritas Jasa Keuangan, Pengawasan, Financial Technology, Fintech Illegal

Abstrak

Pertumbuhan layanan financial technology (fintech) di Indonesia menunjukkan peningkatan pesat seiring kebutuhan masyarakat terhadap akses layanan keuangan yang cepat, mudah, dan praktis. Meski demikian, perkembangan tersebut juga memunculkan persoalan hukum, khususnya maraknya praktik fintech ilegal yang menimbulkan kerugian bagi konsumen. Situasi ini menekankan urgensi peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melaksanakan fungsi pengawasan. Penelitian ini berupaya menjawab dua pertanyaan pokok, yaitu: (1) bagaimana mekanisme pengawasan OJK terhadap penyelenggara layanan fintech, dan (2) bagaimana penerapan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan empiris, melalui analisis peraturan perundang-undangan yang berlaku serta data lapangan hasil wawancara dengan pejabat OJK dan observasi. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan dilakukan melalui pemberian izin, evaluasi laporan rutin, pemeriksaan langsung, serta pemantauan berbasis teknologi. Pelanggaran ditindak dengan sanksi administratif berupa peringatan, denda, pembatasan usaha, pembekuan, hingga pencabutan izin. Namun, efektivitas pengawasan masih terhambat oleh pertumbuhan fintech ilegal yang cepat, keterbatasan sumber daya pengawas, serta rendahnya literasi keuangan masyarakat. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kapasitas OJK melalui peningkatan kualitas SDM, pengembangan teknologi pengawasan, kerja sama antarinstansi, dan peningkatan literasi digital guna menjamin perlindungan konsumen.

The development of financial technology (fintech) services in Indonesia has grown rapidly along with public demand for fast and accessible financial services. However, this progress also generates legal challenges, especially with the rise of illegal fintech operations that harm consumers. These conditions underline the crucial role of the Financial Services Authority (Otoritas Jasa Keuangan/OJK) in exercising its supervisory functions. This study focuses on two issues: (1) how OJK supervises digital financial services, and (2) how sanctions are imposed on fintech providers that commit violations. The research applies a normative and empirical juridical approach by combining the analysis of regulations with data from interviews and field observations. The data were processed qualitatively using deductive reasoning. The findings show that OJK conducts supervision through licensing, periodic reporting, on-site inspections, and technology-based monitoring. In cases of violations, administrative sanctions are applied, including written warnings, fines, restrictions on business, suspension, and license revocation. Nonetheless, the effectiveness of supervision is hindered by the rapid growth of unlicensed fintech companies, limited supervisory resources, and low financial literacy among the public. Strengthening human resources, developing technology-based supervisory systems, expanding institutional cooperation, and improving public literacy are recommended to optimize consumer protection.

Unduhan

Diterbitkan

2026-01-30