PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELENGGARAAN SISTEM PERADILAN PIDANA

Penulis

  • Agung Tegar Anggara Universitas Pasundan

Kata Kunci:

Sistem Peradilan Pidana, Restorative Justice, Partisipasi Masyakarat

Abstrak

Upaya penyelesaian restorative justice dalam sistem peradilan pidana di Indonesia serta menjelaskan konsep utamanya dalam konteks hukum pidana. Penerapan restorative justice merupakan respons terhadap kelemahan sistem peradilan pidana konvensional yang berfokus pada penghukuman pelaku, tanpa mempertimbangkan kepentingan korban dan masyarakat. Restorative justice menawarkan pendekatan yang lebih humanis dengan memfokuskan pada pemulihan kerugian korban, pertanggungjawaban pelaku, dan partisipasi aktif dari keluarga serta masyarakat. Pada hakikatnya, konsep ini bertumpu pada kesadaran, keinsafan, dan upaya rekonsiliasi sebagai dasar pemulihan hubungan sosial yang terganggu akibat tindak pidana.

Unduhan

Diterbitkan

2026-01-30