PERANAN KEJAKSAAN SEBAGAI DOMINUS LITIS DALAM PENETAPAN TERSANGKA TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PASCA KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM ACARA PIDANA NASIONAL
Kata Kunci:
Kejaksaan, Dominus Litis, Tersangka, Korupsi, KUHAP 2025Abstrak
Penelitian ini menganalisis peranan Kejaksaan sebagai dominus litis dalam penetapan tersangka perkara tindak pidana korupsi pasca pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Prinsip dominus litis memberikan kewenangan mutlak bagi Kejaksaan untuk mengendalikan proses penuntutan dan menentukan kelayakan suatu perkara ke pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). KUHAP 2025 memperkuat posisi Kejaksaan dengan mengintegrasikan perannya lebih awal dalam proses penyidikan untuk meningkatkan kepastian hukum dan efektivitas pemberantasan korupsi. Namun, implementasinya menghadapi tantangan berupa keterbatasan sumber daya manusia yang berkualitas, kurangnya pelatihan khusus bagi jaksa, serta sulitnya pengumpulan alat bukti dalam jaringan korupsi yang kompleks. Selain itu, potensi intervensi politik dan tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum masih menjadi kendala signifikan. KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 memberikan landasan hukum yang lebih luas bagi Kejaksaan, namun keberhasilannya sangat bergantung pada penguatan independensi lembaga, peningkatan profesionalisme jaksa, serta harmonisasi regulasi antar lembaga untuk menjamin keadilan dan integritas proses hukum.
This research analyzes the role of the Prosecutor's Office as dominus litis in determining suspects for corruption crimes following the enactment of Law Number 20 of 2025 concerning the National Criminal Procedure Code (KUHAP). The dominus litis principle grants the Prosecutor's Office absolute authority to control the prosecution process and determine a case's eligibility for trial. This study employs a normative juridical method with a statute approach, case approach, and conceptual approach. The 2025 KUHAP strengthens the Prosecutor's position by integrating its role earlier in the investigation process to enhance legal certainty and the effectiveness of corruption eradication. However, implementation faces challenges such as limited qualified human resources, a lack of specialized training for prosecutors, and difficulties in gathering evidence within complex corruption networks. Furthermore, potential political intervention and overlapping authorities between law enforcement agencies remain significant obstacles. Law Number 20 of 2025 provides a broader legal foundation for the Prosecutor's Office, but its success heavily depends on strengthening institutional independence, increasing prosecutorial professionalism, and harmonizing inter-agency regulations to ensure justice and the integrity of the legal process.



