RELEVANSI ANTARA PUTUSAN PENGADILAN AGAMA NOMOR 646/PDT.G/2025/PA.CN TENTANG PERCERAIAN DAN KONSEP FASAKH DALAM HUKUM PERKAWINAN ISLAM
Kata Kunci:
Perceraian, Fasakh, Hukum Islam, Nafkah, Pengadilan AgamaAbstrak
Penelitian ini bertujuan menganalisis relevansi putusan perceraian karena faktor ekonomi dalam praktik peradilan agama dengan konsep fasakh dalam hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-analitis dengan pendekatan yuridis empiris melalui telaah terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum Islam, dan praktik peradilan. Berdasarkan laporan tahunan Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI tahun 2022–2024, tercatat bahwa perkara perceraian karena alasan ekonomi masih menduduki posisi dominan di lingkungan peradilan agama, dengan total 319.625 perkara dalam tiga tahun terakhir. Salah satu representasinya adalah Putusan Pengadilan Agama Cirebon Nomor 646/Pdt.G/2025/PA.CN, di mana hakim mengabulkan gugatan istri karena penelantaran nafkah, namun tetap mengategorikannya sebagai cerai gugat, bukan fasakh. Temuan ini menunjukkan bahwa meskipun alasan ekonomi sejalan dengan dasar fasakh dalam hukum Islam, praktik peradilan agama di Indonesia belum konsisten dalam penerapannya. Akibatnya, substansi persoalan ekonomi sering diabaikan dan perlindungan hak nafkah bagi istri serta anak belum maksimal. Oleh karena itu, diperlukan kejelasan regulasi dan pedoman teknis agar pengabaian nafkah diakui secara eksplisit sebagai dasar fasakh, sehingga hukum keluarga Islam di Indonesia dapat lebih menjamin keadilan substantif dan perlindungan terhadap perempuan.
This study analyzes the relevance of divorce rulings due to economic factors in Indonesian Religious Courts with the Islamic legal concept of fasakh. The research adopts a descriptive-analytical method and an empirical juridical approach through the examination of statutory provisions, Islamic legal doctrines, and judicial practices. According to the 2022–2024 Annual Reports of the Directorate General of Religious Courts (Badilag), economic factors remain a dominant cause of divorce, with 319,625 cases recorded over three years. A notable example is Decision No. 646/Pdt.G/2025/PA.CN of the Cirebon Religious Court, in which the wife’s claim was granted due to economic neglect but categorized as an ordinary divorce (cerai gugat) rather than fasakh. The findings indicate that although economic neglect aligns with fasakh under Islamic law, its application in religious courts remains inconsistent. Consequently, economic issues are often overlooked, and women’s and children’s financial rights remain inadequately protected. Clearer regulations and technical guidelines are therefore needed to explicitly recognize economic neglect as a valid ground for fasakh, ensuring greater substantive justice and gender protection in Indonesian Islamic family law.



