KONSEP IDEAL PENANGANAN PERKARA PENYALAHGUNA NARKOTIKA TANPA PEMIDANAAN

Penulis

  • Muhammad Jauhari Universitas Sriwijaya
  • Henny Yuningsih Universitas Sriwijaya
  • Artha Febriansyah Universitas Sriwijaya

Kata Kunci:

Tanpa Pemidanaan, Penyalahgunaan Narkotika

Abstrak

Penuntut Umum pada penerapannya menambahkan pasal dalam surat dakwaan di luar berkas perkara berdasarkan asas dominus litis dengan akibat mendapatkan pertentangan dari kelompok masyarakat dan terdakwa atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, dalam penerapannya didasarkan pada realitas putusan-putusan, penegak hukum tidak melaksanakan permohonan asesmen, sehingga tersangka atau terdakwa langsung dihadapkan kepada upaya pemidanaan, dengan menyampingkan dugaan bahwa penyalahguna narkotika merupakan pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika. Konsep idealnya di masa mendatang, adalah melalui formulasi Pasal 54 dan UU Narkotika dan penjelasan pasalnya yang pada pokoknya mengatur bahwa setiap tingkatan penegakan hukum, wajib memohonkan hasil asesmen sebagai bukti permulaan agar terdakwa tidak dipidana selain ditetapkan direhabilitasi, terlepas daripada apabila disesuaikan dengan alat-alat bukti lain yang sah dan fakta hukum dalam pemeriksaan perkara di Pengadilan ternyata terdakwa memang bukan pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika sehingga layak dipidana.

Public prosecutors, in their application, have added articles to the indictment outside the case file based on the principle of dominus litis, resulting in opposition from community groups and defendants over alleged abuse of authority. The results of this study indicate that, in its application, based on the reality of decisions, law enforcement does not implement assessment requests, so that suspects or defendants are immediately faced with criminal prosecution, disregarding the allegation that drug abusers are addicts or victims of drug abuse. The ideal concept for the future is through the formulation of Article 54 of the Narcotics Law and its explanations, which essentially stipulate that every level of law enforcement must request assessment results as preliminary evidence so that the defendant is not punished but is determined to be rehabilitated, regardless of whether, when adjusted with other valid evidence and legal facts during the case examination in court, it turns out that the defendant is indeed not a drug addict or victim of drug abuse and therefore deserves to be punished.

Unduhan

Diterbitkan

2026-03-31