PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA DENGAN SKIZOFRENIA HEBEFRENIK DALAM PERSPEKTIF KEADILAN, KEPASTIAN, DAN KEMANFAATAN HUKUM
Kata Kunci:
Skizofrenia Hebefrenik, Pertanggungjawaban Pidana, KUHP Nasional, Kepastian Hukum, MaatregelAbstrak
Penelitian ini mengkaji implementasi penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang mengidap skizofrenia hebefrenik melalui perspektif tiga tujuan hukum utama: keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Fokus penelitian ini adalah mengevaluasi penerapan Pasal 38 dan 39 KUHP Nasional yang mengatur peniadaan pertanggungjawaban pidana bagi individu dengan gangguan jiwa berat. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), konseptual (conceptual approach), dan kasus (case approach). Analisis dilakukan secara kualitatif terhadap bahan hukum yang diperoleh melalui studi kepustakaan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara normatif Pasal 38 dan 39 KUHP Nasional memberikan perlindungan hukum bagi pelaku dengan gangguan jiwa, dalam praktiknya masih menghadapi tantangan besar. Pertama, dari aspek keadilan, sering terjadi subjektivitas dalam penilaian kondisi mental akibat belum adanya standarisasi prosedur pemeriksaan psikiatri forensik yang baku. Kedua, terkait kepastian hukum, ditemukan adanya disparitas putusan akibat perbedaan interpretasi hakim dalam menghubungkan bukti klinis dengan kemampuan bertanggung jawab pelaku. Ketiga, dari dimensi kemanfaatan, penelitian ini menekankan bahwa penjatuhan tindakan (maatregel) berupa rehabilitasi medis jauh lebih efektif dan manusiawi dibandingkan pidana penjara, karena berorientasi pada pemulihan pelaku dan perlindungan masyarakat jangka panjang. Kesimpulannya, penguatan sistem peradilan pidana bagi pelaku skizofrenia memerlukan integrasi bukti medis yang lebih kuat dalam pertimbangan hakim serta standarisasi evaluasi kejiwaan pada tahap pembuktian. Hal ini penting untuk mewujudkan putusan yang tidak hanya legalistik, tetapi juga mencerminkan nilai kemanusiaan dan keadilan substantif.
This study examines the implementation of law enforcement against criminal offenders with hebephrenic schizophrenia through the perspective of three main legal objectives: justice, legal certainty, and expediency. The focus of this study is to evaluate the application of Article 38 and 39 of the National Criminal Code, which regulates the elimination of criminal liability for individuals with severe mental disorders. The research method used is normative law with a statute approach, a conceptual approach, and a case approach. Qualitative analysis was conducted on legal materials obtained through literature review. The results indicate that although Article 38 and 39 of the National Criminal Code normatively provides legal protection for offenders with mental disorders, in practice it still faces significant challenges. First, from a justice perspective, subjectivity often occurs in the assessment of mental health due to the lack of standardized forensic psychiatric examination procedures. Second, regarding legal certainty, disparities in verdicts were found due to differences in judges' interpretations in linking clinical evidence to the offender's capacity to take responsibility. Third, from a utility perspective, this study emphasizes that imposing medical rehabilitation as a form of punishment (maatregel) is far more effective and humane than imprisonment, as it focuses on the perpetrator's recovery and long-term community protection. In conclusion, strengthening the criminal justice system for schizophrenics requires stronger integration of medical evidence into judges' deliberations and standardization of psychiatric evaluations at the evidentiary stage. This is crucial for achieving decisions that are not merely legalistic but also reflect humanitarian values and substantive justice.



