EKSISTENSI PIHAK KREDITOR DALAM AKUISISI PERUSAHAAN BERDASARKAN ASAS KEADILAN
Kata Kunci:
Asas Keadilan, Asas Kepatutan, Akuisisi Perusahaan, Kreditor, Perlindungan HukumAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan kreditor dalam proses akuisisi perusahaan ditinjau berdasarkan asas kepatutan, serta mengkaji penerapan asas kepatutan dan asas keadilan dalam memberikan perlindungan hukum kepada kreditor dalam praktik akuisisi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, melalui studi terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, kreditor telah memperoleh perlindungan hukum melalui ketentuan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, terutama terkait kewajiban pengumuman rencana akuisisi dan hak untuk mengajukan keberatan. Namun, dalam praktiknya, kedudukan kreditor masih relatif lemah karena tidak terlibat langsung dalam pengambilan keputusan korporasi dan keterbatasan akses informasi. Penerapan asas kepatutan dan asas keadilan menjadi penting untuk memastikan bahwa akuisisi dilakukan secara wajar, transparan, dan tidak merugikan kreditor. Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme perlindungan hukum melalui peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan penerapan prinsip good corporate governance agar tercipta keseimbangan kepentingan antara perseroan dan kreditor.




