KONSEP IDEAL TERHADAP PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADA TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH JAKSA PENGACARA NEGARA DALAM HAL TERDAKWA MENINGGAL DUNIA

Penulis

  • Hendra Mubarok Universitas Sriwijaya
  • Nashriana Universitas Sriwijaya
  • Hamonangan Albariansyah Universitas Sriwijaya

Kata Kunci:

Jaksa Pengacara Negara, Jaksa Penuntut Umum, Kerugian Keuangan Negara, Terdakwa Meninggal Dunia, Tindak Pidana Korupsi, Uang Pengganti

Abstrak

Negara Indonesia sebagai negara hukum menempatkan hukum sebagai dasar penyelenggaraan negara, termasuk dalam penegakan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara. Kejaksaan memiliki peran penting tidak hanya sebagai penuntut umum, tetapi juga melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam pengembalian kerugian negara, terutama ketika terdakwa meninggal dunia sebelum putusan dijatuhkan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan data sekunder melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara Pasal 34 dan Pasal 38 ayat (5) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, di mana Jaksa Penuntut Umum mengeksekusi aset tanpa melalui gugatan perdata oleh JPN. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan pengembalian kerugian negara. Konsep ideal yang diusulkan adalah sinkronisasi kedua pasal tersebut agar peran JPN lebih optimal dalam pengembalian kerugian negara akibat korupsi ketika terdakwa meninggal dunia.

As a state of law, Indonesia places law as the foundation for governing the country, including in the enforcement of corruption crimes that cause significant losses to state finances. The Attorney General's Office plays a crucial role not only as a prosecutor but also thru the State Attorney (JPN) in recovering state losses, especially when the defendant dies before a verdict is handed down. This research is normative legal research that uses secondary data obtained thru literature studies and analyzed deductively. The research results indicate an inconsistency between Article 34 and Article 38 paragraph (5) of the Corruption Criminal Act, where the Public Prosecutor executes assets without going thru a civil lawsuit by the JPN. This condition creates legal uncertainty in the implementation of recovering state losses. The proposed ideal concept is to synchronize the two articles so that the role of the JPN is more optimal in recovering state losses due to corruption when the defendant dies.

Unduhan

Diterbitkan

2026-04-29