KEWENANGAN JAKSA MELAKUKAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM MENGHENTIKAN PENUNTUTAN PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA OLEH KEJAKSAAN SEBAGAI PENERAPAN ASAS DOMINUS LITIS
Kata Kunci:
Kewenangan Jaksa, KDRT, Restorative JusticeAbstrak
Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga menjadi salah satu persoalan yang terkadang membawa polemik dan menimbulkan berbagai persoalan, kekerasan dalam rumah tangga menjadi persoalan karena antara pelaku dan korban memiliki ikatan hubungan yang mengakibatkan jika dilaporkan maka sama saja menyebarkan aib sendiri dan berpotensi menyebabkan pelaku terancam hukuman pidana, oleh karenanya memang diperlukan suatu tindakan hukum khusus dalam penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Penelitian ini akan membahas persoalan mengenai kewenangan jaksa dalam menyelesaikan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga melalui sistem restorative justice, mekanisme penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga melalui restorative justice, dan reformulasi hukum kedepan mengenai penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga terkait pemulihan korban. Sebagai penegak hukum, jaksa mengambil peran menjadi mediator untuk menyelesaikan persoalan kekerasan dalam rumah tangga untuk mengambil langkah hukum diskresi, langkah hukum ini tentu saja harus melalui mekanisme yang tepat dengan memperhatikan aturan hukum yang ada, reformulasi hukum terhadap pasal 53 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang kedepannya dapat membentuk suatu norma yang memiliki kemanfaatan hukum dan menimbulkan perlindungan hukum yang tepat guna bagi masyarakat.
Domestic violence is a controversial issue that sometimes raises various issues. Domestic violence is a problem because the perpetrator and victim have a relationship, which means that reporting it could discredit the perpetrator and potentially expose the perpetrator to criminal penalties. Therefore, specific legal action is needed to resolve domestic violence. This study will discuss the authority of prosecutors to resolve domestic violence through a restorative justice system, the mechanism for resolving domestic violence through restorative justice, and future legal reforms regarding the resolution of domestic violence related to victim recovery. As law enforcers, prosecutors play a role as mediators in resolving domestic violence issues, taking discretionary legal action. These legal steps must, of course, be taken through appropriate mechanisms while taking into account existing legal regulations. Legal reformulation of Article 53 of Law No. 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence can ultimately establish a norm that has legal benefits and provides appropriate legal protection for the community.




