KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP ABORSI DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KORBAN KEKERASAN SEKSUAL

Penulis

  • Nany Fadila Yukara Universitas Sriwijaya
  • Nashriana Universitas Sriwijaya
  • Muhamad Erwin Universitas Sriwijaya

Kata Kunci:

Kebijakan Hukum Pidana, Aborsi, Korban Kekerasan Seksual, Perlindungan Hukum, Efektivitas Penegakan Hukum

Abstrak

Perkembangan hukum pidana di Indonesia menunjukkan dinamika dalam merespons perlindungan hak korban kekerasan seksual, terutama ketika kejahatan tersebut menimbulkan kehamilan yang tidak diinginkan. Dalam kondisi ini, aborsi menjadi persoalan kompleks karena di satu sisi dilarang secara hukum, namun di sisi lain dibutuhkan sebagai bentuk perlindungan terhadap korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana terhadap aborsi dalam perspektif perlindungan korban kekerasan seksual serta mengkaji penerapan dan efektivitasnya dalam praktik. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang didukung oleh studi literatur dari berbagai jurnal ilmiah dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif hukum Indonesia telah memberikan pengecualian terhadap larangan aborsi, khususnya bagi korban kekerasan seksual, melalui Undang-Undang Kesehatan. Namun, dalam praktiknya kebijakan tersebut belum berjalan efektif karena adanya kendala prosedural, keterbatasan akses layanan, rendahnya pemahaman aparat penegak hukum, serta kuatnya stigma sosial terhadap korban. Kondisi ini menyebabkan masih terjadinya kriminalisasi dan reviktimisasi terhadap korban. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi kebijakan hukum pidana yang lebih humanistik, penyederhanaan prosedur, serta penguatan koordinasi antar lembaga guna memastikan perlindungan hukum yang lebih optimal bagi korban kekerasan seksual.

The development of criminal law in Indonesia demonstrates a dynamic response to the protection of the rights of victims of sexual violence, particularly when the crime results in an unwanted pregnancy. In this context, abortion becomes a complex issue, as it is legally prohibited but necessary as a form of protection for victims. This study aims to analyze criminal law policy on abortion from the perspective of protecting victims of sexual violence and to examine its implementation and effectiveness in practice. The research method used is normative juridical, with a statutory and conceptual approach, supported by a literature review of various scientific journals and laws and regulations. The results indicate that, normatively, Indonesian law provides exceptions to the prohibition on abortion, particularly for victims of sexual violence, through the Health Law. However, in practice, this policy has not been effectively implemented due to procedural obstacles, limited access to services, poor understanding among law enforcement officials, and strong social stigma against victims. This situation contributes to the ongoing criminalization and re-victimization of victims. Therefore, a more humanistic reformulation of criminal law policy, simplified procedures, and strengthened inter-institutional coordination are needed to ensure optimal legal protection for victims of sexual violence.

Unduhan

Diterbitkan

2026-05-30