ATASAN PENDAFTARAN MEREK SUARA DALAM PERBANDINGAN PADA SENGKETA MEREK SUARA INTERNASIONAL
Kata Kunci:
Merek, Suara, Perlindungan, DistinctiveAbstrak
Penelitian ini ditujukan dalam mencari batasanbatasan pendaftaran merek suara secara materiil yang belum terdapat dalam aturan nasional. Merek sebagai suatu pembeda antara suatu produk dengan produk lainnya dimana secara waktu yang cukup lama bentuk utama dari suatu merek (sering disebut sebagai merek tradisional) adalah dalam bentuk gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna yang secara umum dibedakan melalui pembeda visual atau berada dalam dua dimensi. Akan tetapi seiring dengan berkembangnya zaman dengan makin besarnya tingkat konsumptif dari masyarakat, mulai bermunculan merek sebagai pembeda dalam bentuk yang tidak lagi hanya visual (non tradisional) yang dapat berupa aroma (pada suatu produk wewangian), suara ataupun bentuk lainnya. Kemudian negara-negara dalam upaya mengakomodir atas kebutuhan merek non tradisional tersebut, maka menyusun treaty dimana memasukkan kebutuhan perlindungan atas merek non tradisional tersebut. Indonesia sebagai negara yang juga kemudian mengupayakan perlindungan dalam merek non tradisional tentu mengakomodir dalam peraturan nasionalnya, akan tetapi sebagaimana Undang-Undang 20 Tahun 2016 masih dalam tatacara dan syarat pendaftaran merek non tradisional saja yang diatur, belum batasan merek non tradisional yang dapat didaftarkan khususnya dalam hal ini merek suara. Untuk itu dalam penulisan ini akan dikembangkan mengenai batasan pendaftaran merek suara yang dapat didaftarkan berdasarkan sengketa-sengketa pendaftaran merek suara yang telah ada dalam dunia internasional, dimana ditemukan beberapa pokok-pokok yang secara umum dilakukan pemeriksaan dalam pendaftaran merek yakni diperlukannya kreatifitas tertentu, terdapat atribut tambahan sebagai pembedaan, atau kemudian mengenai perizinan atau persetujuan dari pencipta merek tersebut.
This research aims to explore the material limitations of registering sound trademarks that are not yet covered by national regulations. Trademarks traditionally have been in the form of visual differentiators such as images, logos, names, words, letters, numbers, or color combinations perceived visually or in two dimensions over a significant period. However, with increasing consumerism, non-traditional trademarks are emerging as differentiators, including scents (in fragrances), sounds, or other forms beyond visual elements. In response to the need for protection of non-traditional trademarks, countries have developed treaties incorporating provisions for such trademarks. Indonesia, as a country striving to protect non-traditional trademarks, accommodates these in its national regulations. However, under the 2016 Law, only the procedural and registration requirements for non-traditional trademarks are specified, lacking specific limitations for trademarks, especially sound trademarks. Therefore, this paper aims to develop criteria for the registration limitations of sound trademarks based on disputes over sound trademark registrations internationally. It identifies several general principles commonly applied in trademark registration examinations, such as the requirement for specific creativity, the presence of additional attributes as differentiators, or the need for permission or approval from the trademark creator.




