PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN HUTANG PIUTANG SERTA IMPLEMENTASINYA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 59/PDT.G/2021/PN KARAWANG)
Kata Kunci:
Perjanjian Hutang Piutang, Perlindungan Hukum, WanprestasiAbstrak
Perjanjian hutang piutang merupakan salah satu bentuk perikatan yang sering terjadi dalam kehidupan bermasyarakat dan berpotensi menimbulkan sengketa perdata apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Tugas Akhir ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian hutang piutang serta pertimbangan hakim dalam penyelesaian sengketa wanprestasi berdasarkan Putusan Nomor 59/Pdt.G/2021/PN Karawang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan dengan mengkaji ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pendekatan konseptual melalui pendapat para ahli hukum, serta pendekatan kasus dengan menganalisis putusan pengadilan yang relevan. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap para pihak dalam perjanjian hutang piutang didasarkan pada pemenuhan syarat sah perjanjian, pelaksanaan hak dan kewajiban secara seimbang, serta penerapan prinsip itikad baik. Dalam Putusan Nomor 59/Pdt.G/2021/PN Karawang, hakim mempertimbangkan alat bukti tertulis, fakta wanprestasi, dan asas keadilan serta kepastian hukum dalam menjatuhkan putusan. Kesimpulan menunjukkan bahwa perlindungan hukum dalam perjanjian hutang piutang harus diberikan secara proporsional guna menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi kreditur dan debitur.
Debt agreements are a common form of legal relationship in society and often give rise to civil disputes when one party fails to perform its obligations. This study aims to analyze legal protection for the rights and obligations of the parties in debt agreements and to examine judicial considerations in resolving breach of contract disputes based on Decision Number 59/Pdt.G/2021/PN Karawang. The research employs a normative legal method with a descriptive-analytical specification. The approaches used include a statutory approach by examining provisions of the Indonesian Civil Code, a conceptual approach based on legal doctrines, and a case approach through analysis of relevant court decisions. The legal materials consist of primary, secondary, and tertiary sources collected through library research and analyzed qualitatively. The results indicate that legal protection in debt agreements is based on the fulfillment of the validity requirements of contracts, balanced implementation of rights and obligations, and the application of the principle of good faith. In Decision Number 59/Pdt.G/2021/PN Karawang, the judge considered written evidence, the existence of breach of contract, and the principles of justice and legal certainty. The study concludes that proportional legal protection is essential to ensure fairness and legal certainty for both creditors and debtors.




