POLEMIK TRADISI MAMBILANG HARI DI MALUS LUBUAK GADANG TIMUR SANGIR: TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM

Penulis

  • Taufik Ismail UIN Syech M. Djamil Djambek Bukittinggi, Sumatra Barat, Indonesia
  • Saiful Amin UIN Syech M. Djamil Djambek Bukittinggi, Sumatra Barat, Indonesia

Kata Kunci:

Polemik, Mambilang Hari, Sosiologi Hukum Islam

Abstrak

Artikel ini bertujuan untuk mengidentifikasi polemik yang terjadi dalam pelaksanaan tradisi Mambilang Hari di Jorong Maluih, Nagari Lubuak Gadang Timur, Kabupaten Solok Selatan, serta untuk memahami tradisi ini melalui perspektif sosiologi hukum Islam. Tradisi ini merupakan kegiatan mendoakan almarhum selama 110 hari dengan tata cara tertentu yang dipandang sebagai bagian dari adat budaya Minangkabau. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data dikumpulkan melalui observasi partisipatif dan wawancara semi-terstruktur dengan tokoh adat, tokoh agama, serta masyarakat. Analisis data dilakukan secara induktif dan deduktif untuk memperoleh gambaran menyeluruh tentang polemik tradisi ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi Mambilang Hari memiliki nilai sosial dan budaya yang signifikan dalam mempererat solidaritas masyarakat. Namun, polemik muncul dari tiga aspek utama: (1) biaya pelaksanaan yang memberatkan keluarga kurang mampu, (2) perbedaan pandangan keagamaan tentang keabsahan tradisi ini, dan (3) perubahan sosial yang mendorong beberapa pihak untuk menyederhanakan pelaksanaannya. Meskipun demikian, tradisi ini tetap bertahan karena perannya dalam menjaga identitas budaya dan norma sosial masyarakat setempat. Rekomendasi yang diberikan mencakup perlunya modifikasi tradisi agar lebih relevan dengan kondisi modern, seperti menyederhanakan ritual untuk mengurangi beban ekonomi. Selain itu, diperlukan edukasi agama yang komprehensif untuk menjembatani perbedaan pandangan antara kelompok tradisionalis dan reformis. Dengan demikian, tradisi ini dapat tetap dilestarikan tanpa bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam.

This article aims to identify the polemics that occur in the implementation of the Mambilang Hari tradition in Jorong Maluih, Nagari Lubuak Gadang Timur, South Solok Regency, and to understand this tradition through the perspective of the sociology of Islamic law. This tradition is an activity of praying for the deceased for 110 days with certain procedures that are seen as part of Minangkabau cultural customs. This research uses a qualitative method with a descriptive approach. Data were collected through participatory observation and semi-structured interviews with traditional leaders, religious leaders, and the community. Data analysis was conducted inductively and deductively to obtain a comprehensive picture of the polemic of this tradition. The results show that the Mambilang Hari tradition has significant social and cultural values in strengthening community solidarity. However, polemics arise from three main aspects: (1) the cost of implementation which is burdensome for poor families, (2) differences in religious views on the validity of this tradition, and (3) social changes that encourage some parties to simplify the implementation. Nevertheless, the tradition has survived because of its role in maintaining the cultural identity and social norms of the local community. Recommendations include the need to modify the tradition to make it more relevant to modern conditions, such as simplifying the ritual to reduce the economic burden. In addition, comprehensive religious education is needed to bridge the differences in views between traditionalists and reformists. Thus, this tradition can be preserved without contradicting the principles of Islamic law.

Unduhan

Diterbitkan

2026-05-30