RESTORATIVE JUSTICE BEBASIS KEARIFAN LOKAL DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN INFAK MASJID PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM DI NAGARI SARIK ALAHAN TIGO KABUPATEN SOLOK
Kata Kunci:
Restorative justice, kearifan lokal, Pencurian Infak Masjid, Hukum Pidana IslamAbstrak
Restorative justice muncul sebagai alternatif dalam sistem peradilan yang lebih menekankan pada pemulihan, perbaikan hubungan, dan penyelesaian konflik melalui dialog. Nagari Sarik Alahan Tigo menerapkan restorative justice berbasis kearifan lokal dalam menyelesaikan tindak pidana pencurian infak masjid, ini berbanding terbalik dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia yang secara tegas mengatur mengenai hukuman bagi pelaku pencuri, dan juga berkaitan dengan hukum pidana Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka dan observasi lapangan sebagai teknik utama dalam pengumpulan data. Sumber data utama yang digunakan adalah literatur khususnya yang berkaitan dengan penelitian penulis serta pengamatan langsung terhadap praktik penyelesaian kasus pencurian infak masjid di Nagari Sarik Alahan Tigo. Pengumpulan data dilakukan dengan menelusuri buku-buku, artikel jurnal ilmiah dan analisis dari observasi yang dilakukan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa restorative justice tidak sejalan dengan hukum positif, sanksi pararak yang diberlakukan bagi pencuri kotak infak di Nagari Sarik Alahan Tigo merupakan bentuk restorative justice yang berbasis kearifan lokal, tujuannya untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan menjaga keharmonisan dalam masyarakat. Dalam hukum pidana Islam, sanksi pararak tidak termasuk dalam hukuman hudud tapi bagian hari tak’zir tujuan diberlakukannya hanya untuk memberikan efek malu kepada pelaku, menjaga kehormatan masjid, sekaligus mencegah masyarakat dari perbuatan serupa, dan ini tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam hukum pidana Islam.
Restorative justice has emerged as an alternative in the judicial system that places greater emphasis on recovery, relationship repair, and conflict resolution through dialogue. Nagari Sarik Alahan Tigo implements restorative justice based on local wisdom in resolving criminal acts of theft of mosque donations. This is in contrast to the positive law that applies in Indonesia, which explicitly regulates the punishment for thieves, and is also related to Islamic criminal law. This study uses a qualitative approach with literature study and field observation as the main techniques for data collection. The main data sources used are literature, particularly related to the author's research, and direct observation of the practice of resolving cases of theft of mosque donations in Nagari Sarik Alahan Tigo. Data collection was carried out by searching books, scientific journal articles, and analysis from observations made. The results of the study show that restorative justice is not in line with positive law. The pararak sanctions imposed on thieves of donation boxes in Nagari Sarik Alahan Tigo are a form of restorative justice based on local wisdom, with the aim of deterring perpetrators and maintaining harmony in the community. In Islamic criminal law, pararak sanctions are not included in hudud punishments but are part of tak'zir, the purpose of which is only to shame the perpetrator, maintain the honor of the mosque, and prevent the community from committing similar acts, and this does not conflict with the values contained in Islamic criminal law.




