SANKSI PIDANA ORANG TUA YANG TIDAK MELAPORKAN ANAK DI BAWAH UMUR PECANDU NARKOTIKA DALAM PERSPEKTIF PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN

Penulis

  • Jecky Andrian Universitas Jambi
  • Hafrida Universitas Jambi

Kata Kunci:

Sanksi Pidana, Orang Tua, Pecandu Narkotika, Rehabilitasi, Perlindungan Anak

Abstrak

Penelitian ini mengkaji sanksi pidana orang tua yang tidak melaporkan anak di bawah umur pecandu narkotika dalam perspektif peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kasus penyalahgunaan narkotika di Indonesia terus meningkat, dengan prevalensi mencapai 1,73% atau sekitar 3,3 juta penduduk usia 15–64 tahun berdasarkan survei nasional tahun 2023, dan peningkatan signifikan terjadi pada kelompok usia 15–24 tahun. Pasal 128 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengancam orang tua dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,- apabila dengan sengaja tidak melaporkan anaknya yang belum cukup umur sebagai pecandu narkotika, namun ketentuan ini bertentangan dengan Pasal 26 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang justru mewajibkan orang tua untuk melindungi anaknya, sehingga menimbulkan konflik norma dan ketidakpastian hukum yang membingungkan orang tua maupun masyarakat. Penelitian ini juga menganalisis kebijakan formulasi hukum pidana terhadap kewajiban lapor diri bagi pengguna narkotika dan keluarganya pada masa yang akan datang. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa orang tua yang tidak melaporkan namun telah melakukan rehabilitasi mandiri terhadap anaknya tidak dapat dikenakan sanksi pidana karena terdapat alasan penghapus pidana berupa keadaan darurat, serta merekomendasikan agar pemerintah dan DPR meninjau ulang keefektifan Pasal 128 tersebut dan hakim lebih mengutamakan pemberian hak rehabilitasi daripada sanksi pidana bagi anak pengguna narkotika demi kepentingan terbaik anak.

This study examines criminal sanctions against parents who fail to report underage children addicted to narcotics from the perspective of Indonesian legislation. Cases of narcotics abuse in Indonesia continue to increase, with the prevalence reaching 1.73% or approximately 3.3 million people aged 15–64 years based on the 2023 national survey, and a significant increase occurring in the 15–24 age group. Article 128 of Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics threatens parents with imprisonment of up to 6 months or a fine of up to Rp1,000,000 if they intentionally fail to report their underage children as narcotics addicts. However, this provision contradicts Article 26 paragraph (1) letter a of Law Number 35 of 2014 concerning Child Protection, which obliges parents to protect their children, thereby creating a conflict of norms and legal uncertainty that confuses parents and society. This study also analyzes the criminal law formulation policy regarding the obligation of self-reporting for narcotics users and their families in the future. The results of the study conclude that parents who do not report their children but have independently provided rehabilitation cannot be subjected to criminal sanctions because there are grounds for the elimination of criminal liability in the form of a state of emergency. Furthermore, this study recommends that the government and the House of Representatives review the effectiveness of Article 128, and that judges prioritize rehabilitation rights over criminal sanctions for child narcotics users in order to uphold the best interests of the child.

Unduhan

Diterbitkan

2026-05-30