TANGGUNG JAWAB HUKUM DROPSHIPPER DAN DISTRIBUTOR DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE: ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN BERLAPIS
Kata Kunci:
Dropshipping, Tanggung Jawab Hukum, Pertanggungjawaban Berlapis, Hak Regres, E-Commerce, Perlindungan KonsumenAbstrak
Perkembangan ekosistem e-commerce di Indonesia, khususnya model bisnis dropshipping, menimbulkan persoalan hukum mengenai pembagian tanggung jawab antara dropshipper dan distributor yang hingga kini belum diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum dan hubungan kontraktual antara dropshipper dan distributor, serta mekanisme pertanggungjawaban berlapis yang meliputi bentuk dan batas tanggung jawab hukum masing-masing pihak terhadap kerugian konsumen melalui dua basis pertanggungjawaban (wanprestasi dan perbuatan melawan hukum), serta mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif dalam transaksi e-commerce. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, kasus, konseptual, dan analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dropshipper berkedudukan sebagai Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) berdasarkan Pasal 1 angka 4 PP Nomor 80 Tahun 2019, yang bertanggung jawab langsung kepada konsumen berdasarkan Pasal 1243 KUH Perdata dan Pasal 19 ayat (1) UUPK. Distributor dapat dimintai pertanggungjawaban langsung kepada konsumen atas dasar perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata. Ketiadaan regulasi khusus menciptakan ketidakpastian hukum. Diperlukan penguatan regulasi khusus dan kontrak tertulis yang komprehensif antara para pihak.




