ANALISIS RASIO PENYELESAIAN PERKARA (CLEARANCE RATE) HARTA BERSAMA SEBAGAI INDIKATOR KINERJA PENGADILAN AGAMA PEKANBARU
Kata Kunci:
Clearance Rate, Harta Bersama, Kinerja Pengadilan, Pengadilan Agama PekanbaruAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis rasio penyelesaian perkara (clearance rate) harta bersama sebagai indikator kinerja Pengadilan Agama Pekanbaru. Clearance rate merupakan salah satu indikator penting dalam menilai efektivitas pengadilan dalam menyelesaikan perkara dibandingkan dengan jumlah perkara yang diterima dalam periode tertentu. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan berasal dari Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pekanbaru tahun 2022–2025 serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sistem peradilan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumentasi dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat clearance rate perkara harta bersama di Pengadilan Agama Pekanbaru mengalami fluktuasi dari tahun ke tahun. Pada beberapa periode, tingkat penyelesaian perkara menunjukkan hasil yang cukup baik, namun pada periode tertentu mengalami penurunan yang signifikan. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti kompleksitas pembuktian, ketidakhadiran para pihak, serta tingginya beban perkara yang harus diselesaikan pengadilan. Dengan demikian, clearance rate dapat digunakan sebagai indikator dalam menilai efektivitas dan kinerja Pengadilan Agama Pekanbaru dalam penyelesaian perkara harta bersama.




