BATAS PERAN PARTAI POLITIK DALAM PENGISIAN JABATAN POLTIK DITINJAU DARI PRINSIP KEDAULATAN RAKYAT
Kata Kunci:
Partai Politik, Jabatan Politik, Kedaulatan RakyatAbstrak
Indonesia adalah negara penganut prinsip demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat sebagai prinsip fundamental dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Penelitian ini mengkaji batas peran partai politik dalam pengisian jabatan politik ditinjau dari prinsip kedaulatan rakyat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pokok persoalan yang dibahas ialah sejauh mana partai politik dapat menjalankan fungsi rekrutmen, pencalonan, dan pengusulan calon tanpa melampaui batas konstitusional yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Kajian ini penting karena dalam praktik ketatanegaraan, partai politik sering diposisikan bukan hanya sebagai sarana demokrasi, tetapi juga seolah-olah sebagai penentu arah jabatan politik setelah pemilihan umum selesai. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pergeseran legitimasi dari rakyat kepada partai, padahal secara normatif jabatan politik lahir dari mandat rakyat, bukan dari kehendak internal partai. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum tata negara yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa peran partai politik dalam pengisian jabatan politik bersifat instrumental dan terbatas pada tahap pra-pelantikan, yakni sebagai penghubung antara aspirasi rakyat dan proses seleksi calon. Setelah pejabat terpilih dilantik melalui mekanisme pemilu yang sah, mandat beralih sepenuhnya kepada pejabat tersebut sebagai mandataris rakyat. Dengan demikian, partai politik tidak memiliki dasar normatif untuk mengintervensi pelaksanaan jabatan yang telah sah diperoleh melalui suara rakyat. Batas ini penting untuk menjaga konsistensi prinsip demokrasi konstitusional, mencegah dominasi elite partai atas jabatan publik, serta memastikan bahwa mekanisme representasi tetap berpijak pada kedaulatan rakyat.




