PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI RUMAH YANG BERITIKAD BAIK AKIBAT KEPAILITAN DEVELOPER (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 24 K/Pdt.Sus-Pailit/2025)
Kata Kunci:
Kepailitan Developer, Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Pembeli Beritikad Baik, Perlindungan Hukum, Boedel PailitAbstrak
Kepailitan yang dialami pengembang perumahan sering menimbulkan persoalan hukum bagi konsumen yang sebelumnya telah melakukan transaksi melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Pada tataran implementatif, pihak pembeli yang telah melunasi pembayaran sering kali belum menguasai Akta Jual Beli maupun tanda bukti kepemilikan berupa sertifikat atas tanah ketika developer dinyatakan pailit. Penelitian ini berfokus pada pembahasan mengenai posisi hukum pembeli rumah yang melakukan transaksi melalui PPJB ketika pengembang mengalami kepailitan, sekaligus menelaah perlindungan hukum yang tersedia bagi pembeli yang beritikad baik. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan menelaah berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan serta putusan pengadilan yang relevan. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas sumber primer, sekunder, dan tersier yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif sehingga dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai permasalahan yang diteliti. Hasil pengkajian mengindikasikan bahwa pembeli yang hanya memegang PPJB pada prinsipnya belum memperoleh hak kepemilikan atas objek yang diperjanjikan sehingga berpotensi dianggap sebagai kreditor konkuren dalam proses kepailitan. Perlindungan tersebut diberikan melalui pengakuan hak pembeli atas objek yang diperjanjikan sehingga dapat dikeluarkan dari boedel pailit dalam kondisi tertentu.




