KEDUDUKAN DAN KEKUATAN HUKUM AKTA PERDAMAIAN (ACTE VAN DADING ) HASIL MEDIASI DI PENGADILAN
Kata Kunci:
Mediasi, Akta Perdamaian, Eksekutorial, Pengadilan, Kekuatan HukumAbstrak
Mediasi merupakan salah satu tahapan yang diwajibkan dalam sistem peradilan untuk mencapai perdamaian sebelum sidang pertama dibuka. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan kekuatan hukum akta perdamaian (acte van dading) yang lahir dari proses mediasi di pengadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan hukum akta perdamaian hasil mediasi yang ditetapkan oleh hakim setara dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Sementara itu, kekuatan hukum dari akta perdamaian ini meliputi kekuatan mengikat secara hukum bagi para pihak, kekuatan pembuktian yang sempurna selaku akta otentik, serta kekuatan eksekutorial. Kekuatan eksekutorial ini memberikan hak kepada para pihak untuk langsung memohonkan eksekusi ke pengadilan jika salah satu pihak tidak patuh terhadap putusan akta perdamaian tersebut, tanpa perlu mengajukan gugatan baru. Implikasi dari penelitian ini menegaskan pentingnya akta perdamaian sebagai instrumen hukum yang memberikan kepastian, efisiensi, dan keadilan substantif bagi para pihak yang bersengketa.
Mediation is one of the prioritized stages in the judicial system to achieve an amicable settlement. This study aims to analyze the legal standing and binding force of a settlement deed (acta van dading) arising from the court mediation process. The research method used is normative juridical with a statutory approach and a conceptual approach. The results indicate that the legal standing of a mediation settlement deed certified by a judge is equivalent to a final and binding court decision (inkracht van gewijsde). Meanwhile, the legal force of this settlement deed includes legally binding force for the parties, conclusive evidentiary value as an authentic deed, and executorial force. This executorial force grants the parties the right to directly petition the court for execution if one party fails to comply with the settlement deed decision, without the need to file a new lawsuit. The implications of this study confirm the importance of the settlement deed as a legal instrument that provides certainty, efficiency, and substantive justice for the disputing parties.




