PEMULIHAN LINGKUNGAN SEBAGAI SANKSI PIDANA IMPERATIF: REFORMASI KEBIJAKAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM HUKUM LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA

Penulis

  • Dino Alfredo Universitas Sriwijaya
  • Iza Rumesten Universitas Sriwijaya
  • Hamonangan Albariansyah Universitas Sriwijaya

Kata Kunci:

Sanksi Pidana Tambahan, Pemulihan Lingkungan, Korporasi, Tindak Pidana Lingkungan

Abstrak

Penelitian ini mengkaji permasalahan mendasar dalam sistem hukum pidana lingkungan Indonesia, khususnya berkaitan dengan penerapan sanksi pidana tambahan berupa pemulihan lingkungan hidup bagi korporasi pelaku tindak pidana lingkungan. Meskipun Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) telah mengatur instrumen sanksi pemulihan lingkungan melalui Pasal 119, penerapannya dalam praktik peradilan masih jauh dari optimal. Ketentuan yang bersifat fakultatif ditandai frasa "dapat dikenakan" memberikan diskresi luas kepada hakim, sehingga sanksi pemulihan kerap tidak dijatuhkan meskipun terbukti ada kerusakan lingkungan yang nyata. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat tiga dimensi permasalahan: (1) ketidakjelasan pengaturan normatif mengenai mekanisme eksekusi pemulihan lingkungan; (2) kendala teknis dan institusional yang dihadapi jaksa sebagai eksekutor; dan (3) belum adanya model implementasi yang sistematis. Penelitian ini merekomendasikan reformasi normatif berupa perubahan frasa "dapat" menjadi "wajib" dalam Pasal 119 UUPPLH, pembentukan mekanisme pengawasan terpadu, serta penguatan kapasitas kelembagaan aparat penegak hukum. Pendekatan integratif antara pidana, administratif, dan restoratif dinilai paling tepat untuk mewujudkan keadilan ekologis bagi masyarakat yang terdampak.

This research examines a fundamental issue in Indonesia's environmental criminal law system, particularly concerning the application of additional criminal sanctions in the form of environmental restoration for corporate perpetrators of environmental crimes. Although Law Number 32 of 2009 on Environmental Protection and Management (UUPPLH) has regulated environmental restoration sanctions through Article 119, their application in judicial practice remains far from optimal. The facultative nature of the provision—marked by the phrase "may be imposed"—grants broad judicial discretion, resulting in restoration sanctions rarely being imposed even when actual environmental damage is proven. This normative juridical research employs statutory, conceptual, and case approaches. The findings reveal three dimensions of problems: (1) regulatory ambiguity regarding the mechanism for executing environmental restoration; (2) technical and institutional obstacles faced by prosecutors as executors; and (3) the absence of a systematic implementation model. This research recommends normative reform by changing the phrase "may" to "shall" in Article 119 UUPPLH, establishing an integrated monitoring mechanism, and strengthening institutional capacity of law enforcement. An integrative approach combining criminal, administrative, and restorative instruments is deemed most appropriate for achieving ecological justice for affected communities.

Unduhan

Diterbitkan

2026-06-29