IMPLEMENTASI KEWENANGAN PENYIDIKAN OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
STUDI PADA KEJAKSAAN NEGERI KOTA MALANG
Kata Kunci:
Kewenangan Penyidikan, Jaksa Penuntut Umum, Tindak Pidana Korupsi, Kerugian Keuangan Negara, Dominus LitisAbstrak
Kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan merupakan kewenangan atribusi yang diberikan secara langsung melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kewenangan penyidikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara serta mengkaji hambatan dan solusi yang dihadapi dalam pelaksanaannya di Kejaksaan Negeri Kota Malang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan lapangan melalui wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyidikan dilaksanakan berdasarkan asas dominus litis yang menempatkan Jaksa sebagai pengendali perkara sejak tahap penyelidikan hingga penuntutan. Dalam praktiknya, pembuktian unsur kerugian keuangan negara menjadi aspek yang paling menentukan, terutama setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang mensyaratkan adanya kerugian negara yang nyata (actual loss). Hambatan yang ditemukan meliputi keterlambatan audit kerugian negara, keterbatasan waktu penyidikan, kompleksitas regulasi, dan keterbatasan sarana pendukung. Adapun solusi yang diterapkan berupa optimalisasi penyelidikan, percepatan koordinasi dengan lembaga auditor, dan penguatan kapasitas penyidik dalam penanganan perkara korupsi.
\
The authority of the Prosecutor's Office to investigate corruption crimes constitutes an attributed authority granted directly under Law Number 11 of 2021 concerning Amendments to Law Number 16 of 2004 on the Public Prosecution Service and Law Number 20 of 2001 concerning the Eradication of Corruption Crimes. This study aims to analyze the implementation of investigative authority exercised by Public Prosecutors in corruption cases causing state financial losses and to examine the obstacles and solutions encountered at the Malang District Prosecutor's Office. This research employed an empirical juridical method using statutory and field approaches through interviews. The findings indicate that investigations are conducted based on the dominus litis principle, which positions prosecutors as case controllers from the investigation stage to prosecution. In practice, proving the element of state financial loss is the most decisive aspect, particularly following Constitutional Court Decision Number 25/PUU-XIV/2016, which requires proof of actual state financial loss (actual loss). The obstacles identified include delays in state loss audits, limited investigation periods, regulatory complexity, and inadequate investigative facilities. The solutions implemented include optimizing preliminary investigations, strengthening coordination with auditing institutions, and enhancing investigators' capacity in handling corruption cases.




